Ujang Iskandar Ditahan Kasus Korupsi
Ditetapkan sebagai Tersangka, Ujang Iskandar Mantan Bupati Kobar Ditahan di Rutan Salemba
Setelah dikakukan gelar perkara, Harli mengungkapkan, Ujang Iskandar ditetapkan sebagai tersangka, langsung ditahan di Rutan Salemba.
|
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
TRIBUNNEWS.COM/ASHRI FADILLA
Ujang Iskandar keluar dari Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung dengan mengenakan rompi tahanan kejaksaan berwarna pink, Jumat (26/07/2024) malam WIB.
Masing-masing dihukum penjara tujuh dan lima tahun.
Dari putusan pertimbangan MA, kata Harli, ada keterlibatan Ujang Iskandar di kasus korupsi tersebut sebagai komisaris di Perusda dan Bupati Kotawairingin Barat.
"Setelah dikaji oleh penyidik Kejati Kalteng maka pada tahun 2023 dilakukan penyidikan terhadap yang bersangkutan sekitar bulan September," terang Harli.
"Dengan mempertimbangkan Pemilu 2023 maka penyidikan baru dilanjukan 2024 ini," tutup Harli.
(*)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Ujang Iskandar Ditahan Kasus Korupsi
Mantan Bupati Kobar Ujang Iskandar Divonis 3 Tahun dan Denda Rp 50 Juta, Ini Respons Jaksa |
![]() |
---|
Dituntut Tujuh Tahun Penjara, Mantan Bupati Kobar Ujang Iskandar: Tidak Adil, Berlebihan |
![]() |
---|
Begini Kronologi Ujang Terlibat Korupsi Penyimpangan Dana Agrotama Mandiri, Kerugian Rp 754 Juta |
![]() |
---|
Usai Oplas di Vietnam, Ujang Iskandar Abaikan 3 Kali Panggilan Kejati Kalteng Berujung Tersangka |
![]() |
---|
Kronologi Ditangkap hingga Ditahannya Ujang Iskandar eks Bupati Kobar 2 Periode Setiba dari Vietnam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.