Ujang Iskandar Ditahan Kasus Korupsi

Ditetapkan sebagai Tersangka, Ujang Iskandar Mantan Bupati Kobar Ditahan di Rutan Salemba

Setelah dikakukan gelar perkara, Harli mengungkapkan, Ujang Iskandar ditetapkan sebagai tersangka, langsung ditahan di Rutan Salemba.

|
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
TRIBUNNEWS.COM/ASHRI FADILLA
Ujang Iskandar keluar dari Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung dengan mengenakan rompi tahanan kejaksaan berwarna pink, Jumat (26/07/2024) malam WIB. 

Masing-masing dihukum penjara tujuh dan lima tahun.

Dari putusan pertimbangan MA, kata Harli, ada keterlibatan Ujang Iskandar di kasus korupsi tersebut sebagai komisaris di Perusda dan Bupati Kotawairingin Barat.

"Setelah dikaji oleh penyidik Kejati Kalteng maka pada tahun 2023 dilakukan penyidikan terhadap yang bersangkutan sekitar bulan September," terang Harli.

"Dengan mempertimbangkan Pemilu 2023 maka penyidikan baru dilanjukan 2024 ini," tutup Harli.

(*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved