Ujang Iskandar Ditahan Kasus Korupsi

Kronologi Ditangkap hingga Ditahannya Ujang Iskandar eks Bupati Kobar 2 Periode Setiba dari Vietnam

Anggota DPR RI Dapil Kalteng yang juga mantan Bupati Kotawairingin Barat (Kobar) dua periode, Ujang Iskandar ditangkap dan ditahan.

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
Kejati Kalteng untuk TribunKalteng.com
KEDATANGAN - Tim Kejagung dan Kejati Kalteng saat menunggu kedatangan Ujang Iskandar di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (26/7/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Anggota DPR RI Dapil Kalteng yang juga mantan Bupati Kotawairingin Barat (Kobar) dua periode, Ujang Iskandar ditangkap dan ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Penangkapan dilakukan Kejagung RIM dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng.

Penangkapan itu dilakukan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, pada Jumat (26/7/2024) sekira pukul 15.45 WIB.

Baca juga: Breaking News - Ujang Iskandar Kenakan Rompi Pink, Resmi Ditahan Kejagung usai 5 Jam Diperiksa

Baca juga: Doakan Ujang Iskandar, Nasdem Kalteng: Itu Masalah Belasan Tahun Lalu, Sebelum Beliau Jadi Kader

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menceritakan kronologis penangkapan.

Ia menyatakan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan Surat Kepala Kejati Kalteng.

Surat itu berisi permohonan pencegahan ke luar negeri serta permintaan bantuan monitoring dan pengecekan keberadaan Ujang Iskandar.

"Saksi yang diamankan adalah UI, seorang mantan Bupati Kotawaringin Barat," kata Harli Siregar melalui siaran pers tertulisnya.

Ia menyebut, pihak imigrasi Bandara Soekarno-Hatta lalu melaporkan kedatangan Ujang Iskandar.

Ia tiba dari Bandara Ho Chi Minh, Vietnam, pada pukul 15.45 WIB.

"Selama proses pengamanan, UI bersikap kooperatif, sehingga proses berlangsung lancar," sambungnya.

Ujang Iskandar ditangkap atas kasus dugaan korupsi penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri Tahun 2009 lalu.

Sebagai informasi, Ujang Iskandar merupakan anggota Komisi III DPR RI (bidang Hukum, hak asasi manusia, dan keamanan) dari Partai Nasdem.

Pria kelahiran 6 Juli 1961 itu juga pernah menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat dua periode, yakni 2005-2010 dan 2011-2016.

Ujang Iskandar selanjutnya resmi ditahan oleh Kejagung usai diperiksa sekira lima jam.

Dilansir Tribunnews.com, Ujang Iskandar keluar dari Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung dengan mengenakan rompi tahanan kejaksaan berwarna pink, Jumat (26/07/2024) malam WIB.

Ujang Iskandar langsung digiring ke mobil tahanan yang sudah disiapkan untuk dirinya.

Tak sepatah katapun terucap dari mantan Bupati Kotawaringin Barat, Kalteng ini.

Ujang Iskandar keluar dari Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung dengan mengenakan rompi tahanan kejaksaan berwarna pink, Jumat (26/07/2024) malam WIB.
Ujang Iskandar keluar dari Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung dengan mengenakan rompi tahanan kejaksaan berwarna pink, Jumat (26/07/2024) malam WIB. (TRIBUNNEWS.COM/ASHRI FADILLA)

(*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved