Ujang Iskandar Ditahan Kasus Korupsi
Breaking News - Ujang Iskandar Kenakan Rompi Pink, Resmi Ditahan Kejagung usai 5 Jam Diperiksa
Ujang Iskandar keluar dari Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung dengan mengenakan rompi tahanan kejaksaan berwarna pink, Jumat (26/07/2024).
TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Ujang Iskandar, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Nasdem Dapil Kalimantan Tengah (Kalteng), resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dilansir Tribunnews.com, Ujang Iskandar keluar dari Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung dengan mengenakan rompi tahanan kejaksaan berwarna pink, Jumat (26/07/2024) malam WIB.
Ujang Iskandar langsung digiring ke mobil tahanan yang sudah disiapkan untuk dirinya.
Baca juga: Breaking News - Ujang Iskandar Anggota DPR RI Fraksi Nasdem Dapil Kalteng Ditangkap Kejagung
Baca juga: Nasdem Kalteng Angkat Bicara terkait Ujang Iskandar Ditangkap Kejagung, Siap Berikan Pembelaan
Tak sepatah katapun terucap dari mantan Bupati Kotawaringin Barat, Kalteng ini.
Sebelumnya, ia ditangkap di Bandara Soekarno Hatta pada Jumat (26/7/2024) sore pukul 15.45 WIB.
Ujang kemudian menjalani pemeriksaan hingga pukul 21.00 WIB.
Ia ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 5 jam.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengungkapkan, tim penyidik yang memeriksa berasal dari Kejati Kalimantan Tengah.
Hal itu karena penangkapan Ujang Iskandar berkaitan dengan perkara yang disidik Kejati Kalteng.
Penangkapan Ujang Iskandar ini disebut Harli berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat kepada Bada Usaha Milik Daerah (BUMD), PT Agro Utama Mandiri.
Adapun tempus delicti atau rentang waktu peristiwa, terjadi pada tahun 2009.
"Tipikor. Itu dana penyertaan modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat ke Perusda Perkebunan Agro Utama Mandiri tahun 2009," ujar Harli.
Meski ditangkap Kejaksaan Agung, namun perkara yang menyeret Ujang Iskandar ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kata Harli, tim penangkapan merupakan permintaan bantuan dari Kejati Kalteng, sebab Ujang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Itu permintaan dari Kejati Kalteng. Kan DPO-nya dari sana. Ada permintaan di sana," kata Harli.
Perkara yang ditangani Kejati Kalteng itu menurut Harli sudah masuk ke tahap penyidikan.
"Iya sudah naik sidik," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com pada link berikut.
(*)
Mantan Bupati Kobar Ujang Iskandar Divonis 3 Tahun dan Denda Rp 50 Juta, Ini Respons Jaksa |
![]() |
---|
Dituntut Tujuh Tahun Penjara, Mantan Bupati Kobar Ujang Iskandar: Tidak Adil, Berlebihan |
![]() |
---|
Begini Kronologi Ujang Terlibat Korupsi Penyimpangan Dana Agrotama Mandiri, Kerugian Rp 754 Juta |
![]() |
---|
Usai Oplas di Vietnam, Ujang Iskandar Abaikan 3 Kali Panggilan Kejati Kalteng Berujung Tersangka |
![]() |
---|
Ditetapkan sebagai Tersangka, Ujang Iskandar Mantan Bupati Kobar Ditahan di Rutan Salemba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.