Kunjungan Menhum ke Kalteng

30 Kelurahan di Palangka Raya Punya Posbankum, Warga Bisa Selesaikan Kasus Hukum Tanpa ke Pengadilan

30 kelurahan di Palangka Raya sudah terbentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) memberikan pendampingan hingga penyelesaian sengketa secara damai.

Penulis: Arai Nisari | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Arai Nisari
PENANDATANGANAN - Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini menandatangani komitmen bersama dengan Kementerian Hukum RI terkait Posbakum di Palangka Raya, Kamis (7/11/2025) 

Penggerak Posbakum ini adalah paralegal dari Pusat Bantuan Hukum (PBH), penyuluh hukum, dan supervisi, serta Juru Damai yang bisa melibatkan mahasiswa, Babinsa, Babinkamtibmas, tokoh adat, tokoh agama, hingga tokoh masyarakat.

Baca juga: Konflik Agraria Masih Jadi PR Kalimantan Tengah, Posbakum Dinilai Cara Cepat Selesaikan Sengketa

Baca juga: Posbakum di Kalteng jadi Wadah Masyarakat Dapat Bantuan Perlindungan Hukum Korban Konflik Agraria

“Makanya mereka perlu dilatih supaya bisa membantu masyarakat menyelesaikan masalah hukum di tingkat kelurahan,” tambah Achmad.

Selain itu, Menteri Hukum RI juga berpesan agar pemerintah daerah ikut mendukung keberlanjutan program ini, termasuk mengalokasikan biaya operasional Posbankum agar layanan bisa berjalan efektif di tingkat kelurahan.

Dengan sistem ini, diharapkan penyelesaian masalah hukum bisa dilakukan lebih cepat, lebih mudah, dan lebih dekat dengan masyarakat.

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved