Kunjungan Menhum ke Kalteng
30 Kelurahan di Palangka Raya Punya Posbankum, Warga Bisa Selesaikan Kasus Hukum Tanpa ke Pengadilan
30 kelurahan di Palangka Raya sudah terbentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) memberikan pendampingan hingga penyelesaian sengketa secara damai.
Penulis: Arai Nisari | Editor: Sri Mariati
Penggerak Posbakum ini adalah paralegal dari Pusat Bantuan Hukum (PBH), penyuluh hukum, dan supervisi, serta Juru Damai yang bisa melibatkan mahasiswa, Babinsa, Babinkamtibmas, tokoh adat, tokoh agama, hingga tokoh masyarakat.
Baca juga: Konflik Agraria Masih Jadi PR Kalimantan Tengah, Posbakum Dinilai Cara Cepat Selesaikan Sengketa
Baca juga: Posbakum di Kalteng jadi Wadah Masyarakat Dapat Bantuan Perlindungan Hukum Korban Konflik Agraria
“Makanya mereka perlu dilatih supaya bisa membantu masyarakat menyelesaikan masalah hukum di tingkat kelurahan,” tambah Achmad.
Selain itu, Menteri Hukum RI juga berpesan agar pemerintah daerah ikut mendukung keberlanjutan program ini, termasuk mengalokasikan biaya operasional Posbankum agar layanan bisa berjalan efektif di tingkat kelurahan.
Dengan sistem ini, diharapkan penyelesaian masalah hukum bisa dilakukan lebih cepat, lebih mudah, dan lebih dekat dengan masyarakat.
Wakil Wali Kota Palangka Raya
Pos Bantuan Hukum (Posbakum)
Kalimantan Tengah
masalah hukum
Gubernur Kalteng
| Konflik Agraria Masih Jadi PR Kalimantan Tengah, Posbakum Dinilai Cara Cepat Selesaikan Sengketa |
|
|---|
| Posbakum Dibentuk di Palangka Raya Capai 100 Persen, Bukit Tunggal Contoh Kelurahan Berprestasi |
|
|---|
| Posbakum di Kalteng jadi Wadah Masyarakat Dapat Bantuan Perlindungan Hukum Korban Konflik Agraria |
|
|---|
| Momen Unik, Gubernur Kalteng Agustiar Setir Langsung Mobil dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas |
|
|---|
| Kemenkum Hadirkan Posbakum Tiap Desa di Kalteng, Pastikan Masyarakat Dapat Akses Pelayanan Hukum |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.