Berita Palangka Raya
Tanpa Sertifikat Penjamah Makanan, SLHS Tak Terbit: Dinkes Palangka Raya Latih Pengelola Dapur SPPG
Dapur yang bersih saja tak cukup untuk mendapatkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Penulis: Arai Nisari | Editor: Pangkan Banama Putra Bangel
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Dapur yang bersih saja tak cukup untuk mendapatkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Para penjamah makanan di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) juga wajib memiliki sertifikat pelatihan keamanan pangan sebelum dapur dinyatakan laik.
Karena itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palangka Raya menggelar Pelatihan Penjamah Makanan dan Keamanan Pangan di Aula Arya Dharma Polda Kalimantan Tengah, Sabtu (11/10/2025).
Baca juga: Petugas Gabungan Razia Lapas Kelas IIB Sampit, Dua HP dan Barang Terlarang Dimusnahkan
Kegiatan ini menjadi salah satu langkah percepatan penerbitan SLHS, sekaligus tindak lanjut surat Balai Gizi Nasional (BGN) Wilayah Palangka Raya Nomor 011/KW/BGN-PKY/IX/2025, tanggal 7 Oktober 2025.
Pelatihan ini digelar untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang menyasar peningkatan gizi peserta didik dan kelompok 3B (Balita, Bumil, dan Busui).
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, Riduan, menjelaskan bahwa SLHS bukan hanya soal kebersihan fisik dapur, tetapi juga kualitas sumber daya manusia yang mengelolanya.
“Pelatihan ini bukan sekadar belajar memasak, tetapi bagaimana menjamin makanan yang disajikan aman, higienis, dan bergizi. Dengan penjamah makanan yang tersertifikasi, mutu pelayanan gizi bisa lebih terjamin,” ujarnya.
Dalam kegiatan ini, peserta dibekali pengetahuan lengkap tentang tata kelola makanan yang aman dan higienis, mulai dari pemilihan bahan baku, penyimpanan, proses pemasakan, hingga penyajian.
Mereka juga diajarkan mencegah kontaminasi silang, mengenali bahan pangan rusak, serta menjaga kebersihan diri selama bekerja.
Pelatihan diikuti kepala dapur dan penjamah makanan dari SPPG Polri serta sejumlah wilayah, yakni Jekan Raya, Bukit Tunggal, Menteng, dan Pahandut, yang pelaksanaannya dijadwalkan bertahap hingga 19 Oktober 2025.
Selain teori, peserta juga mendapatkan pembekalan langsung mengenai penerapan prinsip higiene sanitasi, keamanan pangan, dan standar pengolahan makanan dari narasumber Dinas Kesehatan.
Usai pelatihan, peserta akan memperoleh sertifikat penjamah makanan, salah satu dokumen wajib dalam pengajuan SLHS.
Riduan berharap kegiatan ini dapat memastikan faktor manusia sebagai inti dari keamanan pangan benar-benar siap.
“Dengan SDM yang kompeten, makanan yang disalurkan dalam Program Makan Bergizi Gratis benar-benar aman, bergizi, dan bebas dari risiko kesehatan,” pungkasnya.
(Tribunkalteng.com)
Dinas Kesehatan
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi
Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
Badan Gizi Nasional
makan bergizi gratis
Palangka Raya
BPN Kota Palangka Raya Tangani 41 Kasus Sengketa Tanah, Mayoritas Tumpang Tindih Sertifikat |
![]() |
---|
Banyak Tanah Dibiarkan Kosong di Palangka Raya, Kepala BPN: Awas Bisa Diklaim Orang Lain! |
![]() |
---|
Fairid dan Wali Kota se-Kalimantan Temui Kepal Staf Kepresidenan, Ini Aspirasi yang Disampaikan |
![]() |
---|
Prilly Latuconsina dan Sheila Dara Sudah Berkunjung, Ada Wisata Apa Lagi di Palangka Raya Kalteng? |
![]() |
---|
Soroti SKPT Banyak Diterbitkan Tanpa Kepastian Hak, Teras Narang Dorong Raperda di Palangka Raya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.