Berita Kotim Kalteng

Petugas Gabungan Razia Lapas Kelas IIB Sampit, Dua HP dan Barang Terlarang Dimusnahkan

Kegiatan ini melibatkan jajaran petugas Lapas Kelas IIB Sampit bersama personel Satuan Sabhara Polres Kotim dan Satuan Brimob Sampit.

Herman Antoni Saputra/Tribunkalteng.com
PEMUSNAHAN - Dalam rangka mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), petugas gabungan menggelar razia insidentil di blok hunian warga binaan pada Sabtu (11/10/2025) siang. 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT – Dalam rangka mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), petugas gabungan menggelar razia insidentil di blok hunian warga binaan pada Sabtu (11/10/2025) siang.


Kegiatan ini melibatkan jajaran petugas Lapas Kelas IIB Sampit bersama personel Satuan Sabhara Polres Kotim dan anggota Satuan Brimob Sampit. 


Selain melakukan penggeledahan di sejumlah kamar, petugas juga melaksanakan pemusnahan barang hasil razia sebelumnya.

Baca juga: Wabup Lamandau Ikut Rakornas TPAKD 2025 di Jakarta, Dukung Pemerataan Akses Keuangan Daerah


Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Muhammad Yani, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memberantas peredaran narkoba serta penggunaan telepon seluler (HP) di dalam lapas. 


Menurutnya, dua hal tersebut menjadi sumber utama gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas. 


“HP dan narkoba itu musuh utama kami, karena sering menimbulkan gangguan keamanan di dalam lapas,” tegas Yani.


Razia kali ini dilakukan secara serentak bersama seluruh lapas di Indonesia. 


Muhammad Yani menyebut, pihaknya juga telah melakukan penggeledahan sejak malam sebelumnya. 


Namun, karena keterbatasan jumlah personel, razia hanya difokuskan pada 10 kamar yang dianggap rawan. 


“Kalau seluruh kamar kami geledah, risikonya terlalu besar. Jumlah penghuni saat ini ada 922 orang,” ujarnya.


Dari hasil penggeledahan, petugas tidak menemukan narkoba, tetapi mengamankan beberapa barang yang dilarang, di antaranya dua unit telepon seluler, beberapa charger, baterai HP, kabel, kartu remi, alat cukur, serta miniatur rumah kayu yang terbuat dari stik es krim. 


Semua barang tersebut langsung dimusnahkan di  halaman depan Lapas Kelas IIB Sampit


“Kami tidak tebang pilih. Barang apa pun yang dianggap membahayakan atau dilarang akan langsung disita dan dimusnahkan,” tegas Yani. 


Ia menambahkan, pemusnahan dilakukan sebagai langkah pencegahan agar tidak ada lagi benda terlarang yang berpotensi disalahgunakan di dalam lapas.


Lebih lanjut, Yani menjelaskan bahwa pihaknya rutin melakukan sosialisasi kepada warga binaan mengenai hak, kewajiban, dan larangan selama menjalani masa pidana. 

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved