Berita Palangka Raya

Soroti SKPT Banyak Diterbitkan Tanpa Kepastian Hak, Teras Narang Dorong Raperda di Palangka Raya

Penerbitan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) di Palangka Raya tanpa kepastian hak atas tanah menjadi sorotan serius dalam Reses Teras Narang

Penulis: Arai Nisari | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/ARAI NISARI
WAWANCARA - Anggota DPD-RI Agustin Teras Narang (kiri) bersama Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi (kanan) usai pelaksanaan reses di DPRD Kota Palangka Raya, Kamis (9/10/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Banyaknya penerbitan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) di Palangka Raya, tanpa kepastian hak atas tanah menjadi sorotan serius dalam Reses DPD-RI Dapil Kalimantan Tengah. Kondisi ini berpotensi memicu sengketa lahan dan kebingungan masyarakat terkait kepemilikan tanah.

Menurut Anggota DPD RI Dapil Kalteng Agustin Teras Narang, masalah ini muncul karena kondisi tata ruang kota saat ini memungkinkan penguasaan tanah diterbitkan secara masif, namun belum diimbangi kepastian hak seperti hak milik, hak guna bangunan, hak pakai, dan hak guna usaha.

“SKPT itu bukan hak, tapi hanya surat keterangan bahwa tanah itu terdaftar. Sertifikat baru bisa diterbitkan setelah pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dilakukan, yang juga menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah,” jelas Teras Narang usai reses di DPRD Kota Palangka Raya, Kamis (9/10/2025).

Ia menegaskan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak bisa disalahkan atas penerbitan SKPT

“BPN tidak berani membuat sertifikat sebelum BPHTB dibayarkan di kota. Hal ini menegaskan pentingnya koordinasi antara pemerintah kota dan BPN,” kata Teras.

Untuk mengatasi persoalan ini, Teras Narang mendorong DPRD Kota Palangka Raya menyiapkan Raperda yang mengatur tata kelola SKPT.

Dengan prosedur yang jelas, SKPT bisa diterbitkan secara tertib dan aman dari perubahan akibat pergantian lurah atau administrasi.

Baca juga: Reses DPD RI Dapil Kalteng ke DPRD Kota Palangka Raya, Teras Narang Bahas Isu Pertanahan

Baca juga: Reses Anggota DPD RI Teras Narang, Bertemu Dirjenpas Kalteng Bahas Pembinaan Lapas Anak

Anggota DPD-RI ini menambahkan, masalah pertanahan memiliki lapisan kewenangan, mulai dari nasional, provinsi, hingga sepenuhnya berada di bawah kota. Koordinasi yang baik diharapkan membuat penerbitan SKPT dan sertifikat lebih tertib, transparan, dan akurat. 

Reses ini menjadi momen penting bagi Teras Narang untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait pertanahan. 

Dengan adanya Raperda yang jelas, keputusan yang diambil tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memberi kepastian hak dan kesejahteraan warga Palangka Raya.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved