Berita Palangka Raya

Sekolah Keluhkan MoU Program MBG, Pemko Palangka Raya Dorong BGN Bahas Teknis di Lapangan

Sejumlah sekolah di Palangka Raya menyampaikan keberatan terkait isi Memorandum of Understanding (MoU) pelaksanaan BMG oleh BGN membebani sekolah

Penulis: Arai Nisari | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/ARAI NISARI
MAKAN BERGIZI GRATIS - Sejumlah siswa menerima makanan bergizi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sekolab SDN 3 Bukit Tunggal, Selasa (30/9/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Sejumlah sekolah di Palangka Raya menyampaikan keberatan terkait isi Memorandum of Understanding (MoU) dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Mereka menilai, beberapa ketentuan di dalamnya masih perlu dikaji ulang karena dinilai berpotensi membebani pihak sekolah.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini mengatakan, pelaksanaan program MBG, merupakan program strategis nasional di bawah Badan Gizi Nasional (BGN) yang wajib disukseskan oleh seluruh daerah.

Namun, ia menilai hal-hal teknis seperti isi MoU antara penyedia layanan dan pihak sekolah perlu dibahas bersama agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di lapangan.

“MoU itu sebenarnya kesepakatan kerja sama saja. Kalau ada hal yang belum pas, bisa dibicarakan dan disesuaikan. Intinya program ini harus berjalan dengan baik dan penerima manfaat mendapatkan makanan yang layak,” ujar Zaini, Kamis (9/10/2025).

Zaini menambahkan, program MBG memiliki multiplier effect atau dampak luas bagi masyarakat, baik bagi siswa penerima manfaat maupun pelaku usaha lokal yang terlibat dalam penyediaan bahan makanan.

“Program ini punya multiplier effect, baik bagi anak-anak sekolah maupun pelaku usaha lokal. Kalau ada hal yang belum pas dalam pelaksanaannya, itu bisa dibicarakan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Zaini menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Palangka Raya telah membentuk Satgas Percepatan Pelaksanaan MBG untuk memantau jalannya program di lapangan, termasuk memastikan standar kebersihan dan kelayakan makanan.

Baca juga: Pemko Palangka Raya Tekankan Koordinasi Soal Program MBG, Pihak BGN Enggan Beri Keterangan

Baca juga: Program MBG Mandek di Kotim Kalteng hanya Berjalan 2 Bulan, Sekolah Menunggu Dimulai Kembali

Setiap dapur penyedia makanan dalam program MBG kini diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS) yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), berdasarkan hasil pemeriksaan dan uji laboratorium dari Dinas Kesehatan.

Ia menegaskan, pemerintah kota tidak menutup mata terhadap berbagai masukan dari sekolah dan akan menjadikannya bahan evaluasi untuk memperbaiki pelaksanaan program di lapangan.

“Kami di pemerintah kota akan terus mendukung agar pelaksanaan MBG di Palangka Raya berjalan lebih baik dan sesuai dengan tujuan program nasional ini,” ujar Zaini.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved