Berita Palangka Raya

Imbas Penurunan Dana Transfer ke Daerah, Pemprov Kalteng Ditantang Berinovasi PAD dan Sinergi

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, bakal menghadapi tantangan penurunan dana transfer dari pemerintah pusat, ditantang berinovasi ke PAD

TRIBUNKALTENG.COM/ MUHAMMAD IQBAL ZULKARNAIN
WAWANCARA - Plt. Sekda Kalteng, Leonard S Ampung saat diwawancarai, Kamis (9/10/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng, tengah menghadapi tantangan penurunan dana transfer dari pemerintah pusat, yang juga dialami hampir seluruh daerah di Indonesia.

Plt Sekda Kalteng Leonard S. Ampung, membenarkan kondisi tersebut.

Ia menyebutkan, penurunan transfer daerah menjadi perhatian serius karena berdampak langsung terhadap kemampuan fiskal daerah.

“Ya, benar. Hampir seluruh Indonesia mengalami penurunan, termasuk Maluku Utara yang mencapai hampir 50 persen. Untuk Kalimantan Tengah pun dampaknya serupa,” ujarnya, Kamis (9/10/2025).

Menurut Leonard, Wakil Gubernur Kalteng telah menghadiri undangan dari Menteri Keuangan untuk membahas aspirasi dan langkah-langkah daerah menyikapi penurunan dana transfer tersebut.

“Karena ini kebijakan pusat, maka pemerintah daerah harus berinovasi dan kreatif dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah (HKPD),” jelasnya.

Namun Leonard menegaskan, upaya peningkatan PAD tetap harus realistis dan tidak melanggar regulasi.

“Misalnya, kabupaten atau kota tidak bisa begitu saja menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanpa mekanisme dan persetujuan pusat. Semua tetap harus di bawah koordinasi pemerintah pusat,” terangnya.

Menanggapi tantangan itu, Pemprov Kalteng telah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk mengoptimalkan potensi PAD.

Pertama, melalui pajak kendaraan bermotor, pemerintah mengimbau seluruh investor dan perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Tengah agar menggunakan kendaraan dengan pelat nomor daerah Kalteng.

Kedua, pada sektor pajak bahan bakar kendaraan bermotor (BBKB), Pemprov Kalteng mendorong agar pembelian BBM dilakukan di depo, agen, atau distributor resmi yang beroperasi di wilayah Kalteng.

“Dengan begitu, pajaknya bisa tercatat dan masuk ke kas daerah,” ujar Leonard.

Ketiga, untuk pajak air permukaan, pemerintah mendorong perusahaan besar di sektor perkebunan, pertambangan, dan kehutanan agar melaporkan penggunaan air secara transparan.

“Kita juga telah memasang alat ukur digital bernama flowmeter di sejumlah perusahaan untuk memastikan data lebih akurat,” tambahnya.

Keempat, untuk pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau yang dulu dikenal sebagai Galian C, Pemprov Kalteng telah mengajukan permohonan keringanan dan penyederhanaan perizinan kepada pemerintah pusat.

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved