Berita Palangka Raya

Tuntutan Belum Siap, Sidang Kasus TPPU Bandar Narkoba Palangka Raya Ditunda

Sidang tuntutan kasus TPPU bandar narkoba Palangka Raya, Salihidin atau Saleh ditunda oleh Majelis Hakim PN Palangka Raya, Selasa (4/10/2025).

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM/AHMAD SUPRIANDI
SIDANG TPPU - Majelis Hakim PN Palangka Raya menunda pembacaan tuntutan untuk Terdakwa kasus TPPU, Saleh karena tuntuta belum siap, Selasa (4/10/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Sidang pembacaan tuntutan kasus TPPU bandar narkoba Palangka Raya, Salihidin atau Saleh ditunda PN Palangka Raya.
  • Keputusan penundaan itu dibacakan Hakim Ketua Yudi Eka Putra, Selasa (4/10/2025).
  • Penundaan itu karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap.
  • Sidang berlanjut pada Rabu (5/10/2025)

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Sidang pembacaan tuntutan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bandar narkoba Palangka Raya, Salihidin atau Saleh ditunda oleh Majelis Hakim PN Palangka Raya

Keputusan penundaan itu dibacakan Hakim Ketua Yudi Eka Putra. 

Sidang tuntutan Saleh dijadwalkan hari ini atau Selasa (4/10/2025). 

Namun, sidang tersebut ditunda sehari atau pada Rabu (5/10/2025) karena tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap. 

"Bagaimana JPU apakah tuntutan sudah siap," ujar Yudi menanyakan kesiapan JPU. 

Baca juga: Saleh Gembong Sabu Ajukan Eksepsi Kasus TPPU, Kuasa Hukum Sebut Tak Kuasai Barang dalam Dakwaan

Namun, JPU yang hadir pada saat persidangan menyatakan tuntutan belum siap. 

Sehingga, Yudi memutuskan untuk menunda pembacaan tuntutan untuk Saleh. 

"Sidang dilanjutkan besok 5 November 2025. Dengan ini sidang ditutup," ucapnya. 

Sebagai informasi, Saleh terjerat kasus TPPU karena telah melanggar Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 137 huruf a, Pasal 137 huruf b UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Sebelumnya pria yang dijuluki Raja Narkoba Puntun itu telah dijatuhi pidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5682 K/ Pid.Sus/2022 pada 25 Oktober 2022 lalu. 

Setelah itu, Saleh ditahan di Nusakambangan. 

Adapu persidangan yang akan tengah dijalani sang bandar sabu saat ini merupakan pidana yang berbeda dari sebelumnya. 

Untuk diketahui, Saleh dikenal sebagai Raja Narkoba yang membangun kerajaannya di kawasan Puntun, tepatnya di Jalan Rindang Banua, Gang Akhlak, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya. 

Saleh merupakan terpidana kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu yang telah dijatuhi vonis hukuman penjara oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi 25 Oktober 2022 lalu.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved