Berita Palangka Raya

Cegah Pencemaran Limbah, Kafe dan Restoran di Palangka Raya, DLH Wajibkan Pasang Grease Trap

DLH Palangka Raya mewajibkan Kafe dan restoran untuk memasang grease trap, alat yang memisahkan lemak, pada pengolahan limbah, cegah pencemaran

Penulis: Arai Nisari | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/ARAI NISARI
WAWANCARA - Plt Kepala DLH Kota Palangka Raya, Berlianto, saat berada di Kantor Walikota Palangka Raya beberapa waktu lalu. 

Ringkasan Berita:
  • Kafe dan restoran di Palangka Raya saat ini diwajibkan untuk pasang grease trap untuk memisahkan lemak, minyak dan partikel lainnya.
  • Hal itu atas instruksi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Palangka Raya, guna mencegah pencematan lingkungan.
  • Alat tersebut efektif untuk menguji baku mutu air limbah sebelum masuk ke Instalasi Pengolahan Air Limpah (IPAL).

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Kafe dan restoran di Palangka Raya kini diwajibkan memasang grease trap, alat yang memisahkan lemak, minyak, dan partikel padat dari air limbah sebelum dialirkan ke IPAL atau sistem pengolahan limbah lebih lanjut.

IPAL, atau Instalasi Pengolahan Air Limbah, berfungsi mengolah limbah cair agar aman sebelum dibuang ke lingkungan.

Plt Kepala DLH Palangka Raya, Berlianto, melalui Kabid Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup, Rabiatul Mulyani mengatakan, grease trap penting untuk mencegah penyumbatan pipa dan pencemaran lingkungan

“Alat ini membuat pengolahan limbah lebih efektif dan hasilnya sesuai baku mutu,” ujar Rabiatul, Selasa (4/11/2025).

Selain itu, Rabiatul menyebut, sistem pengelolaan sampah dan limbah di Kota Cantik sudah berjalan baik melalui kerja sama dengan berbagai pihak.

“Sampah organik biasanya diolah kembali sebagai pakan ternak, sementara sampah anorganik didistribusikan ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu atau pusat daur ulang. Limbah yang tidak bisa dimanfaatkan dibawa ke Tempat Pemrosesan Akhir,” jelasnya.

Pelaku usaha kecil yang belum memiliki IPAL besar masih diperbolehkan menggunakan septic tank dengan pengelolaan lebih lanjut melalui pihak ketiga. 

Semua pelaku usaha wajib memiliki Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL) melalui OSS, yang memuat komitmen mengelola limbah sesuai standar dan larangan membuang ke drainase umum. 

Pemerintah Kota Palangka Raya juga tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik sebagai payung hukum.

Mayoritas pelaku usaha sudah patuh. Bila terjadi pelanggaran, DLH memberikan teguran dan waktu perbaikan. 

Bila tetap tidak ada progres, sanksi akan segera diterapkan sesuai Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penegakan Hukum Administratif di Bidang Lingkungan Hidup, mulai dari penghentian kegiatan hingga denda administratif, menunggu penetapan pejabat penagih dan operator aplikasi Simponi. 

Untuk industri dengan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), limbah ditampung di TPS B3 sebelum dikelola pihak ketiga.

Egni Kalawa, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama DLH Palangka Raya, menambahkan, hotel-hotel di kota ini rata-rata memiliki IPAL dan rutin melakukan uji kualitas air limbah setiap bulan.

DLH kini memiliki laboratorium lingkungan terakreditasi Komite Akreditasi Nasional  (KAN), yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha untuk menguji kualitas limbah mereka. 

Baca juga: Limbah Sawit di Kalteng Berpotensi Jadi Energi Setara Batubara, UPR Bekali Siswa SMK

Baca juga: Kalteng Segera Punya Pengolahan Limbah Medis Pertama di Jalan Tjilik Riwut Palangka Raya

Selain itu, pelaku usaha juga diwajibkan membayar retribusi persampahan, bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami berharap semua pelaku usaha patuh sejak awal agar lingkungan tetap sehat, nyaman, dan berkelanjutan,” tegas Rabiatul. 

Dengan langkah proaktif pemerintah dan dukungan pelaku usaha, pengelolaan limbah di Palangka Raya diharapkan semakin baik bagi masyarakat.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved