Berita Palangka Raya

Kelurga Korban Luapkan Emosi ke Alvaro, Sebut Penampilan dan Perbuatan Tak Sesuai di Sidang Tuntutan

Terdakwa kasus kematian Nurmaliza, Alvaro Jordan dijadwalkan menjalani sidang tuntutan, keluarga korban sebut penampilan dan perbuatan tak sesuai

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
MENUNGGU - Terdakwa Alvaro Jordan saat menunggu majelis hakim di Ruang Sidang Cakra PN Palangka Raya, Selasa (4/10/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Sempat tertunda oleh Majelis Hakim PN Palangka Raya, kasus pembunuhan Nurmaliza akhirnya digelar hari ini, Rabu (5/11/2025) siang ini.
  • Keluarga korban meluapkan kekesalan mereka menyebut terdakwa Alvaro Jordan penampilan dan perbuatanya tak sesuai.
  • Pada sidang hari ini di PN Palangka Raya hari ini Jaksa membacakan tuntutan.

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Terdakwa kasus kematian Nurmaliza, Alvaro Jordan dijadwalkan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (5/10/2025).

Sidang tuntutan tersebut sebelumnya dijadwalkan pada Selasa (4/10/2025).

Pada sidang sebelumnya, Alvaro Jordan sempat diteriaki keluarga korban Nurmaliza.

Keluarga korban meluapkan kekesalan terhadap perbuatan yang dilakukan Alvaror Jordan.

"Penampilannya tidak sesuai dengan perbuatan membunuhnya," ujar salah satu keluarga korban saat Alvaro digiring menuju mobil tahanan, Selasa (4/10/2025).

Saat ini, sidang Alvaro masih belum dimulai, ia juga belum terlihat di PN Palangka Raya.

Sebelumnya, Ayah Korban Nurmaliza, Safrudin berharap pelaku pembunuhan anaknya mengharapkan keadilan untuk anaknya.

"Kami mengharapkan keadilan yang sebenar-benarnya," ungkapnya.

Adapun kronologi kematian Nurmaliza bermula pada 10 Mei 2025. Saat itu, korban dan tersangka terlibat cek cok di kamar kos yang berada di Palangka Raya. 

Dirkrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah mengatakan, korban terbakar cemburu pada tersangka. 

Tersangka Alvaro kemudian memukul korban di bagian wajah, lalu mencekik dan membekap korban hingga tewas. 

Baca juga: Sidang Tuntutan Kematian Nurmaliza Ditunda Besok Hari, Keluarga Korban Teriaki Terdakwa Alvaro

Baca juga: Sidang Tuntutan Kematian Nurmaliza Ditunda Besok Hari, Keluarga Korban Teriaki Terdakwa Alvaro

Pada 11 Mei 2025, tersangka membuang jenazah korban di pinggir Jalan Trans Kalimantan Palangka Raya-Banjarmasin, tepatnya di Desa Garung, Kabupaten Pulang Pisau. 

Jenazah korban ditemukan warga pada 12 Mei 2025 dengan kondisi memprihatinkan. Sementara tersangka mencoba kabur ke Yogyakarta lewat Banjarmasin. 

Pada 13 Mei 2025, polisi menangkap Alvaro di sebuah kafe di wilayah Sleman.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved