Berita Palangka Raya

Update Sidang Pembunuhan Nurmaliza, Terdakwa Alvaro Dengarkan Tuntutan Jaksa di PN Palangka Raya

Update sidang perkara pembunuhan Nurmaliza, terdakw Alvaro Jordan akan mendengarkan tuntutan dari jaksa di Pengadilan Negeri Palangka Raya hari ini

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
SUASANA PENGADILAN - Suasana di depan ruang sidang cakra PN Palangka Raya, Selasa (4/10/2025). Pada sidang-sidang sebelumnya, Alvaro Jordan mengikuti sidang di ruang ini. 
Ringkasan Berita:
  • Hari ini terdakwa Alvaro Jordan menjalani sidan atas perkara pembunuhan Nurmaliza dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
  • Kuasa Hukum terdakwa mengatakan tak ada persiapan khusus dilakukan kliennya karena hanya mendengarkan tuntutan dari jaksa saja.
  • Tampak saat ini belum terlihat keluarga korban maupun dari keluarga terdakwa yang datang ke PN Palangka Raya Selasa (4/11/2025) siang ini.

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Update sidang perkara pembunuhan Nurmaliza, Terdakwa Alvaro Jordan bakal mendengarkan tuntutan hari ini dari Jaksa Penuntut Umum (JPU),  Selasa (4/10/2025).

Alvaro Jordan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Informasi tersebut dibenarkan kuasa hukum terdakwa, Albert Chong.

"Kabarnya begitu," ujar Albert saat ditemui di PN Palangka Raya.

Albert mengungkapkan, pihaknya siap mendengarkan tuntutan dari JPU dan tak ada persiapan khusus.

"Karena pada sidang tuntutan ini, kita sifatnya pasif," ucapnya.

Saat ini, Alvaro Jordan belum terlihat di PN Palangka Raya, keluarga korban Nurmaliza yang biasanya ikut menyaksikan sidang juga belum hadir.

Untuk diketahui, kronologi pembunuhan Nurmaliza yang disampaikan kepolisian, bermula pada 10 Mei 2025. Saat itu, korban dan tersangka terlibat cek cok di kamar kos yang berada di Palangka Raya. 

Dirkrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah mengatakan, korban terbakar cemburu pada tersangka. 

Tersangka Alvaro kemudian memukul korban di bagian wajah, lalu mencekik dan membekap korban hingga tewas. 

Baca juga: Sidang Kasus Kematian Nurmaliza, Saksi Ahli Alvaro Jordan Sorot Dakwaan Pasal Pembunuhan Berencana 

Baca juga: Sidang Kematian Nurmaliza, Saksi Sebut Korban Meninggal Lebih dari 12 Jam Sebelum Ditemukan

Pada 11 Mei 2025, tersangka membuang jenazah korban di pinggir Jalan Trans Kalimantan Palangka Raya-Banjarmasin, tepatnya di Desa Garung, Kabupaten Pulang Pisau. 

Jenazah korban ditemukan warga pada 12 Mei 2025 dengan kondisi memprihatinkan. Sementara tersangka mencoba kabur ke Yogyakarta lewat Banjarmasin. 

Pada 13 Mei 2025, polisi menangkap Alvaro di sebuah kafe di wilayah Sleman.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved