Berita Palangka Raya

Sudah Kali Ketiga, Lagi-lagi Sidang Tuntutan Terdakwa Alvaro Jordan Ditunda, Ini Alasan Jaksa

Majelis hakim menunda kembali sidang tuntutan terdakwa Alvaro Jordan kasus pembunuhan Nurmaliza di PN Palangka Raya, ini sudah kali ketiga penundaan

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
MENINGGALKAN RUANG SIDANG - Terdakwa Alvaro Jordan meninggalkan ruang sidang, setelah majelis hakim menunda pembacaan tuntutan, Rabu (5/10/2025). 

"Sejak awal kita memang minta waktu untuk menyusun tuntutan setidaknya dua minggu," ujarnya.

Namun, lanjut Dwinanto, karena hakim meminta agar putusan bisa segera dibacakan pihaknya juga harus menyiapkan tuntutan secapatnya.

"Perkara ini juga harus dibuktikan dengan analisa hukum mendalam. Kami menganggap perkara ini penting mengingat kasus ini viral di media sosial," imbuhnya.

Sebagai informasi, kronologi kasus kematian Nurmaliza ini bermula pada 10 Mei 2025. Saat itu, korban dan tersangka terlibat cek cok di kamar kos yang berada di Palangka Raya. 

Terdakwa Alvaro dan Nurmaliza terlibat cek cok lantaran korban terbakar cemburu. Kemudian terdakwa memukul korban di bagian wajah, lalu mencekik dan membekap korban hingga tewas. 

Baca juga: Kelurga Korban Luapkan Emosi ke Alvaro, Sebut Penampilan dan Perbuatan Tak Sesuai di Sidang Tuntutan

Baca juga: Sidang Tuntutan Kematian Nurmaliza Ditunda Besok Hari, Keluarga Korban Teriaki Terdakwa Alvaro

Pada 11 Mei 2025, Alvaro membuang jenazah korban di pinggir Jalan Trans Kalimantan Palangka Raya-Banjarmasin, tepatnya di Desa Garung, Kabupaten Pulang Pisau. 

Jenazah korban ditemukan warga pada 12 Mei 2025 dengan kondisi memprihatinkan. Sementara terdakwa Alvaro mencoba kabur ke Yogyakarta lewat Banjarmasin. 

Pada 13 Mei 2025, polisi menangkap Alvaro di sebuah kafe di wilayah Sleman.

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved