Berita Palangka Raya

Sudah Kali Ketiga, Lagi-lagi Sidang Tuntutan Terdakwa Alvaro Jordan Ditunda, Ini Alasan Jaksa

Majelis hakim menunda kembali sidang tuntutan terdakwa Alvaro Jordan kasus pembunuhan Nurmaliza di PN Palangka Raya, ini sudah kali ketiga penundaan

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
MENINGGALKAN RUANG SIDANG - Terdakwa Alvaro Jordan meninggalkan ruang sidang, setelah majelis hakim menunda pembacaan tuntutan, Rabu (5/10/2025). 
Ringkasan Berita:

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Palangka Raya, kembali menunda sidang kasus kematian Nurmaliza, wanita hamil yang dibunuh kekasihnya.

Hal itu disampaikan Hakim Ketua, Yudi Eka Putra pada persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra PN Palangka Raya, Rabu (5/10/2025).

Saat sidang berlangsung, Yudi menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dwinanto Agung Wibowo terkait kesiapan pembacaan tuntutan.

Namun, JPU kembali meminta agar pembacaan tuntutan ditunda setidaknya satu minggu.

Menanggapi permintaan dari JPU tersebut, Yudi Eka Putra bersedia menunda sidang. Akan tetapi, ia meminta agar pembacaan tuntutan berlangsung besok atau Kamis (7/10/2025).

"Kalau satu minggu tidak bisa, karena sesuai kesepakatan tanggal 10 atau 11 kita sudah putusan," ujar Yudi.

Yudi meminta, agar JPU segera mengintesifkan penyusunan tuntutan agar segera dibacakan.

Setelah penasehat hukum terdakwa tak mengajukan keberatan penundaan sidang, Yudi menutup persidangan tersebut.

Meski tak mengajukan keberatan saat sidang, Kuasa Hukum Terdakwa, Albert Chong mengungkapkan, permintaan penundaan sidang selama seminggu terlalu lama.

Penundaan sidang ini merupakan yang ketiga kalinya. Menanggapi hal itu, Albert belum bisa memastikan apakah pihaknya akan meminta penundaan untuk menyusun pembelaan.

"Kita belum bisa berandai-andai, tapi kita percaya bahwa kita akan mendapat waktu yang cukup untuk menyusun pembelaan," ungkapnya.

Albert menegaskan, pihaknya membutuhkan waktu 4-5 hari untuk menyusun pembelaan.

"Kita mengerjakan semuanya dengan sangat maksimal, kita menyusun pembelaan nanti juga akan maksimal," tegasnya.

Sementara itu, Penuntut Umum, Dwinanto Agung Wibowo mengatakan, pihaknya membutuhkan waktu untuk menyusun tuntutan.

"Sejak awal kita memang minta waktu untuk menyusun tuntutan setidaknya dua minggu," ujarnya.

Namun, lanjut Dwinanto, karena hakim meminta agar putusan bisa segera dibacakan pihaknya juga harus menyiapkan tuntutan secapatnya.

"Perkara ini juga harus dibuktikan dengan analisa hukum mendalam. Kami menganggap perkara ini penting mengingat kasus ini viral di media sosial," imbuhnya.

Sebagai informasi, kronologi kasus kematian Nurmaliza ini bermula pada 10 Mei 2025. Saat itu, korban dan tersangka terlibat cek cok di kamar kos yang berada di Palangka Raya. 

Terdakwa Alvaro dan Nurmaliza terlibat cek cok lantaran korban terbakar cemburu. Kemudian terdakwa memukul korban di bagian wajah, lalu mencekik dan membekap korban hingga tewas. 

Baca juga: Kelurga Korban Luapkan Emosi ke Alvaro, Sebut Penampilan dan Perbuatan Tak Sesuai di Sidang Tuntutan

Baca juga: Sidang Tuntutan Kematian Nurmaliza Ditunda Besok Hari, Keluarga Korban Teriaki Terdakwa Alvaro

Pada 11 Mei 2025, Alvaro membuang jenazah korban di pinggir Jalan Trans Kalimantan Palangka Raya-Banjarmasin, tepatnya di Desa Garung, Kabupaten Pulang Pisau. 

Jenazah korban ditemukan warga pada 12 Mei 2025 dengan kondisi memprihatinkan. Sementara terdakwa Alvaro mencoba kabur ke Yogyakarta lewat Banjarmasin. 

Pada 13 Mei 2025, polisi menangkap Alvaro di sebuah kafe di wilayah Sleman.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved