Sidang Pembunuhan Nurmaliza

Alvaro Jordan Terdakwa Pembunuhan Nurmaliza Dituntut Seumur Hidup

Pembacaan tuntutan itu berlangsung di Ruang Sidang Cakra PN Palangka Raya, Selasa (18/11/2025).

Ahmad Supriandi/Tribunkalteng.com
MENDENGARKAN - Terdakwa kematian Nurmaliza, Alvaro Jordan saat mendengarkan tuntutan dari JPU di ruang sidang PN Palangka Raya, Selasa (18/11/2025). 


Adapun kronologi kasus kematian Nurmaliza ini bermula pada 10 Mei 2025.

Saat itu, korban dan terdakwa Alvaro terlibat cek cok di kamar kos yang berada di Palangka Raya. 


Terdakwa Alvaro dan Nurmaliza terlibat cek cok lantaran korban terbakar cemburu.

Kemudian, terdakwa memukul korban di bagian wajah, lalu mencekik dan membekap korban hingga tewas. 


Pada 11 Mei 2025, Alvaro Jordan membuang jenazah korban di pinggir Jalan Trans Kalimantan Palangka Raya-Banjarmasin, tepatnya di Desa Garung, Kabupaten Pulang Pisau. 


Jenazah korban ditemukan warga pada 12 Mei 2025 dengan kondisi memprihatinkan.

Sementara terdakwa Alvaro mencoba kabur ke Yogyakarta lewat Banjarmasin. 


Pada 13 Mei 2025, polisi menangkap Alvaro di sebuah kafe di wilayah Sleman.

(Tribunkalteng.com)

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved