Kota Cantik

Pemko Palangka Raya Perkuat Penataan Permukiman Lewat Perda Lingkungan

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menyampaikan, bahwa perda lingkungan akan menjadi penguatan hukum dalam menata kawasan lingkungan

Tayang:
Penulis: Arai Nisari | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Arai Nisari
WAWANCARA - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin saat diwawancarai di Rumah Jabatan Wali Kota, membahas tindak lanjut perda lingkungan yang baru disahkan DPRD, Kamis (26/6/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, resmi ditetapkan DPRD Kota Palangka Raya, Kamis (26/6/2025) sore.

Perda ini merupakan satu dari tiga regulasi yang disahkan bersama perda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Pemajuan Kebudayaan.

Penetapan ketiganya dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025, yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Palangka Raya.

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menyampaikan, bahwa perda lingkungan akan menjadi penguatan hukum dalam menata kawasan-kawasan rawan lingkungan, termasuk area permukiman padat dan bangunan usaha yang berdiri tidak sesuai fungsi ruang.

“Selama ini kami sudah mulai menertibkan bangunan di atas drainase, terutama PKL dan kios. Nah, perda ini memperkuat dasar hukumnya,” kata Fairid, saat ditemui di rumah jabatan wali kota.

Menurutnya, kondisi lingkungan di sejumlah kawasan memang perlu ditata ulang. Salah satu masalah yang muncul adalah penumpukan sampah di bawah rumah panggung yang berdiri di tepi sungai.

“Permasalahan seperti itu muncul karena tidak sesuai dengan fungsi ruangnya. Lewat perda ini, kita ingin menata supaya lebih tertib,” ujarnya.

Fairid menegaskan, perda lingkungan bukan dibuat untuk membatasi ruang gerak warga, melainkan sebagai upaya menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan layak huni.

“Perda ini bukan untuk mempersulit. Justru tujuannya agar masyarakat bisa tinggal di lingkungan yang sehat dan nyaman,” ucapnya.

Ia pun berharap, penataan kawasan lewat perda ini dapat memberikan dampak positif secara jangka panjang bagi warga.

“Kalau lingkungannya nyaman, kualitas hidup meningkat, dan nilai aset masyarakat juga bisa naik,” tutupnya.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved