Kota Cantik
Pemko Palangka Raya Perkuat Penataan Permukiman Lewat Perda Lingkungan
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menyampaikan, bahwa perda lingkungan akan menjadi penguatan hukum dalam menata kawasan lingkungan
Penulis: Arai Nisari | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, resmi ditetapkan DPRD Kota Palangka Raya, Kamis (26/6/2025) sore.
Perda ini merupakan satu dari tiga regulasi yang disahkan bersama perda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Pemajuan Kebudayaan.
Penetapan ketiganya dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025, yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Palangka Raya.
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menyampaikan, bahwa perda lingkungan akan menjadi penguatan hukum dalam menata kawasan-kawasan rawan lingkungan, termasuk area permukiman padat dan bangunan usaha yang berdiri tidak sesuai fungsi ruang.
“Selama ini kami sudah mulai menertibkan bangunan di atas drainase, terutama PKL dan kios. Nah, perda ini memperkuat dasar hukumnya,” kata Fairid, saat ditemui di rumah jabatan wali kota.
Menurutnya, kondisi lingkungan di sejumlah kawasan memang perlu ditata ulang. Salah satu masalah yang muncul adalah penumpukan sampah di bawah rumah panggung yang berdiri di tepi sungai.
“Permasalahan seperti itu muncul karena tidak sesuai dengan fungsi ruangnya. Lewat perda ini, kita ingin menata supaya lebih tertib,” ujarnya.
Fairid menegaskan, perda lingkungan bukan dibuat untuk membatasi ruang gerak warga, melainkan sebagai upaya menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan layak huni.
“Perda ini bukan untuk mempersulit. Justru tujuannya agar masyarakat bisa tinggal di lingkungan yang sehat dan nyaman,” ucapnya.
Ia pun berharap, penataan kawasan lewat perda ini dapat memberikan dampak positif secara jangka panjang bagi warga.
“Kalau lingkungannya nyaman, kualitas hidup meningkat, dan nilai aset masyarakat juga bisa naik,” tutupnya.
| Carut-marut Sengketa Lahan di Palangka Raya Ditarget Rampung Lewat Penataan Tapal Batas 30 Kelurahan |
|
|---|
| Sampah Ditukar Paket Sembako, Kolaborasi Mahasiswa Kedokteran UPR-DLH Kota Palangka Raya |
|
|---|
| Dua Raperda Inisiatif DPRD Palangka Raya, Penanganan Kemiskinan hingga Kota Sehat |
|
|---|
| Konsep Baru Adipura 2025: Palangka Raya Siap Tunjukkan Kebersihan dan Sistem Pengelolaan Sampah |
|
|---|
| Pohon Tumbang Timpa Rumah di Kereng Bangkirai Palangka Raya, Waspada Hujan Deras dan Angin Kencang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/kota-cantik-28-juni-2025-okkk-okk.jpg)