Korupsi Pengadaan Internet di Seruyan

Dua Terdakwa Proyek Internet Seruyan Divonis Bebas, JPU Pertimbangkan Kasasi

Dua terdakwa proyek internet di Seruyan Reson Rusdianto dan Fredy Indra Oktaviansyah divonis bebas oleh Majelis Hakim Tipikor Palangka Raya.

Tayang:
Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
MEMBACAKAN PUTUSAN - Majelis Hakim PN Tipikor Palangka Raya saat membacakan vonis bebas untuk dua terdakwa proyek intenet di Seruyan tahun anggaran 2024, Rabu (29/4/2026). 
Ringkasan Berita:
  1. Dua terdakwa proyek internet di Seruyan Reson Rusdianto dan Fredy Indra Oktaviansyah divonis bebas oleh Majelis Hakim Tipikor Palangka Raya, Rabu (29/4/2026).
  2. Hakim Ketua, Ricky Fardinand menyatakan JPU masih bisa mengajukan kasasi karena pemeriksaan perkara ini berlangsung sebelum KUHAP baru disahkan Januari 2026.
  3. Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Putu Rudina Artana mengungkapkan, pihaknya masih pikir-pikir untuk mengajukan kasasi.

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Dua terdakwa proyek internet di Seruyan Reson Rusdianto dan Fredy Indra Oktaviansyah divonis bebas oleh Majelis Hakim Tipikor Palangka Raya, Rabu (29/4/2026).

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Putu Rudina Artana mengungkapkan, pihaknya masih pikir-pikir untuk mengajukan kasasi.

"Tetap kami lakukan pikir-pikir dulu lah," ucapnya.

Baca juga: Hakim Vonis Bebas Dua Terdakwa Korupsi Pengadaan Internet di Seruyan

Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Internet di Seruyan Masuk Tahap Penyidikan, Kejati Kalteng Periksa 29 Saksi

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2023-2024, Kejari Geledah Mobil Pejabat KPU Palangka Raya

Putu mengatakan, setelah putusan itu kedua terdakwa akan langsung dikeluarkan dari tahanan sesuai dengan keputusan.

"Tapi ini kan ada proses administrasi, jadi kami ke kantor dulu. Sesuai dengan keputusan tadi kan harus dikeluarkan," ujarnya.

Lebih lanjut, Putu menambahkan, sebelum mengajukan kasasi, pihaknya masih menunggu salinan putusan dari panitera serta berkoordinasi dengan atasan di Kejati Kalteng.

Untuk diketahui, meski KUHAP baru melarang JPU mengajukan kasasi untuk vonis bebas.

Hakim Ketua, Ricky Fardinand menyatakan JPU masih bisa mengajukan kasasi karena pemeriksaan perkara ini berlangsung sebelum KUHAP baru disahkan Januari 2026.

"Silahkan diajukan kalau ada upaya hukum," kata dia.

Menanggapi hal itu, para kuasa hukum kedua terdakwa sepakat dengan pendapat majelis hakim.

Untuk diketahui, kasus yang menyeret Rekson dan Fredy ini berawal dari Tahun 2024.

Saat itu, Pemkab Seruyan mengganggarkan dana Rp 2,4 miliar dari APBD untuk pengadaan internet bekerja sama dengan PT ICON Plus sebagai penyedia nilai kontrak.
 
Dalam proses pengadaan tersebut, diduga terjadi tindak pidana korupsi, mengingat jaringan fiber optic mulai terpasang pada Desember 2023 di seluruh OPD dan pekerjaan selesai pada awal Januari 2024, sebelum diterbitkannya Surat Pesanan (SP) Nomor 00.3.2/34/DKISP/I/2024 tanggal 17 Januari 2024. 

Kedua terdakwa disebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,5 miliar.

Namun, setelah proses persidangan, majelis menyatakan kedua terdakwa bebas dari dakawaan JPU karena tak terbukti menyebabkan kerugian negara pada proyek pengadaan internet tersebut.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved