Korupsi Pengadaan Internet di Seruyan

Hakim Vonis Bebas Dua Terdakwa Korupsi Pengadaan Internet di Seruyan

Majelis hakim memvonis bebas dua terdakwa korupsi proyek internet di Seruyan, Kalimantan Tengah, Rabu (29/4/2026).

Tayang:
Hakim Vonis Bebas Dua Terdakwa Korupsi Pengadaan Internet di Seruyan - Vonis-Korupsi-Internet-di-Seruyan-29-April-2026.jpg
Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
MEMELUK - Dua terdakwa korupsi pengadaan internet di Seruyan, Fredy dan Reson langsung memeluk keluarga setelah dinyatakan tak bersalah, Rabu (29/4/2026).
Hakim Vonis Bebas Dua Terdakwa Korupsi Pengadaan Internet di Seruyan - Vonis-Korupsi-Internet-di-Seruyan-1-29-April-2026.jpg
Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
MEMELUK - Dua terdakwa korupsi pengadaan internet di Seruyan, Fredy dan Reson langsung memeluk keluarga setelah dinyatakan tak bersalah, Rabu (29/4/2026).

Ringkasan Berita:
  1. Majelis hakim PN Tipikor Palangka Raya memvonis bebas dua terdakwa korupsi proyek internet di Seruyan, Kalimantan Tengah, Rabu (29/4/2026).
  2. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai, Ricky Fardinand.
  3. Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan penghitungan yang dilakukan Tim IT dari Inspektorat tidak sah sehingga kerugian negara tak terbukti dalam proyek internet tahun 2024 itu.

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Isak tangis menggema di ruang sidang PN Tipikor Palangka Raya usai majelis hakim memvonis bebas dua terdakwa korupsi proyek internet di Seruyan, Kalimantan Tengah, Rabu (29/4/2026).

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai, Ricky Fardinand.

Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan penghitungan yang dilakukan Tim IT dari Inspektorat tidak sah sehingga kerugian negara tak terbukti dalam proyek internet tahun 2024 itu.

Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Internet di Seruyan Masuk Tahap Penyidikan, Kejati Kalteng Periksa 29 Saksi

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2023-2024, Kejari Geledah Mobil Pejabat KPU Palangka Raya

Sebelumnya, kedua terdakwa disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,5 miliar.

Selain itu, majelis juga menyatakan seluruh pembayaran pengadaan internet yang dilakukan terdakwa sah.

"Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum," kata Ricky Fardinand.

Majelis juga memerintahkan para terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan tersebut diucapkan, serta memulihkan hak-hak para terdakwa. 

Mendengar putusan tersebut, kedua terdakwa yakni Reson Rusdianto selaku Kepala Diskominfosantik dan Fredy Indra Oktaviansyah yang merupakan Manajer Unit Layanan Kantor Perwakilan Kalteng PT ICON Plus tak kuasa menahan tangis di kursi pesakitan.

Tangis dari keluarga dan kerabat terdakwa yang hadir pun ikut pecah, lega mendengar kedua terdakwa divonis bebas.

Kedua terdakwa kemudian berterimakasih kepada majelis dan kuasa hukum masing-masing.

Setelah itu, para terdakwa langsung disambut pelukan hangat dari kerabat setelah lebih kurang 6 bulan lamanya ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagai informasi, sebelumnya Fredy dan Reson didakwa melanggar Pasal l 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Meski telah divonis bebas, Hakim Ketua Ricky mengatakan, pihak yang tidak menerima putusan tersebut masih boleh mengajukan kasasi, mengikuti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama.

Ricky menjelaskan, perkara ini diproses sebelum KUHAP baru disahkan pada Januari 2026, sehingga masih mengikuti aturan lama.

"Pihak yang tidak dapat menerima putusan ini, masih dapat mengajukan kasasi karena hukum acara yang dipakai sebelumnya, karena pemeriksaan ini berjalan sebelum hukum acara baru. Silahkan diajukan kalau ada upaya hukum," tandasnya.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved