Korupsi Pengadaan Internet di Seruyan
Divonis Tak Bersalah Korupsi Proyek Internet Seruyan, Reson dan Fredy Tak Sabar Bertemu Keluarga
Fredy Indra Oktaviansyah dan Reson Rusdianto mengaku tak sabar bertemu keluarga setelah dinyatakan tak bersalah oleh Majelis Hakim, Rabu (29/4/2026).
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Pangkan Banama Putra Bangel
Ringkasan Berita:
- Dua terdakwa perkara korupsi internet di Seruyan, Fredy Indra Oktaviansyah dan Reson Rusdianto mengaku tak sabar bertemu keluarga setelah dinyatakan tak bersalah oleh Majelis Hakim PN Tipikor Palangka Raya, Rabu (29/4/2026).
- Setelah mendengar putusan tersebut Reson dan Fredy tak kuasa menahan tangis.
- Sudah 6 bulan lebih ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga proses persidangan, ia ingin segera bertemu anak-anaknya.
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Dua terdakwa perkara korupsi internet di Seruyan, Fredy Indra Oktaviansyah dan Reson Rusdianto mengaku tak sabar bertemu keluarga setelah dinyatakan tak bersalah oleh Majelis Hakim PN Tipikor Palangka Raya, Rabu (29/4/2026).
Setelah mendengar putusan tersebut Reson dan Fredy tak kuasa menahan tangis. Bahkan, hingga keluar ruang sidang air mata keduanya masih tak terbendung dan tidak bisa berkata-kata.
"Yang jelas saya mau kembali ke keluarga dulu, bertemu anak-anak yang masih kecil. Satu masih kelas 6 SD satu lagi mau masuk kuliah," ungkap Reson.
Baca juga: Dua Terdakwa Proyek Internet Seruyan Divonis Bebas, JPU Pertimbangkan Kasasi
Baca juga: Hakim Vonis Bebas Dua Terdakwa Korupsi Pengadaan Internet di Seruyan
Dirinya mengaku, sudah 6 bulan lebih ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga proses persidangan.
Karena itu, ia ingin segera bertemu anak-anaknya.
Setelah itu, Reson ingin memastikan status kepegawaiannya di Pemkab Seruyan.
Sebelum terjerat kasus korupsi pengadaan internet ini, Reson merupakan Kadis Kominfo Kabupaten.
"Saya belum ke sana, jadi belum bisa memastikan," kata dia.
Rasa rindu dengan keluarga juga dirasakan terdakwa Fredy. Ia juga ditahan selama 6 bulan.
Selama 6 bulan itu juga Fredy terus mendapat dukungan moril dari kerabat dan keluarga.
"Dari awal memang saya rasa tidak bersalah," katanya.
Dirinya mengaku, sangat bersyukur telah dibebaskan dari dakwaan penuntut umum.
Namun demikian, Fredy tak merasa dikriminalisasi.
"Intinya saya melakukan sesuai dengan prosedur yang saya lakukan, karena memang sudah menjadi prosedur dari kejaksaan, saya ikuti aturannya," ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/Kasus-Tipikor-Pengadaan-Internet-di-Seruyan-29-April-2026.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/Vonis-bebas-pengadaan-internet-di-seruyan-29-April-2026.jpg)