Sidang Pembunuhan Nurmaliza

Terdakwa Pembunuhan Nurmaliza Dituntut Seumur Hidup, Ayah Korban Nilai Harusnya Hukuman Mati

Terdakwa pembunuhan Nurmaliza, Alvaro Jordan hukuman seumur hidup. Ayah Korban Nurmaliza, Safrudin menilai harusnya dituntut hukuman mati saja

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
MENINGGALKAN RUANG SIDANG - Terdakwa Alvaro Jordan saat meninggalkan ruang sidang PN Palangka Raya, Selasa (18/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Sidang tuntutan terdakwa Alvaro Jordan pembunuhan Nurmaliza digelar di PN Palangka Raya, Selasa (18/11/2025) kemarin. JPU menuntut penjara seumur hidup.
  • Meski begitu keluarga korban merasa tak puas akan tuntutan tersebut dianggap paling ringan dengan perbuata yang dilakukan terdakwa.
  • Ayah Nurmaliza mengatakan, terdakwa Alvaro dituntut hukuman mati karena menghilangkan 2 nyawa sekaligus. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa pembunuhan Nurmaliza, Alvaro Jordan hukuman seumur hidup.

Tuntutan itu dibacakan JPU Kejati Kalteng, Dwinanto Agung Wibowo di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (18/11/2025).

Menanggapi tuntutan tersebut, Ayah Korban Nurmaliza, Safrudin menilai hukuman penjara seumur hidup masih terlalu ringan.

"Kami merasa tidak puas, tuntutannya bukan hukuman mati," ujar Safrudin.

Safrudin menilai, terdakwa layak mendapat hukuman mati mengingat perbuatannya yang menghilangkan nyawa Nurmaliza serta bayi yang dikandung korban.

Terlebih, kata Safrudin, pembunuhan yang dilakukan Alvaro telah direncanakan sebelumnya.

"Dan permintaan maaf pun kepada pihak keluarga tidak ada," jelasnya.

Safrudin khawatir, jika tuntutan penjara seumur hidup tersebut berujung pada vonis yang lebih ringan terhadap terdakwa.

Selain itu, ia juga sempat mempertanyakan penundaan sidang tuntutan selama lebih kurang 2 minggu.

"Semisal vonisnya nanti seumur hidup artinya selamanya ditahan kami ikhlas, tetapi jika seumur hidup itu seusia terdakwa kami masih tidak puas," tegas Safrudin.

Sebelumnya Penuntut Umum, Dwinanto Agung Wibowo saat membacakan tuntutan menyatakan, Alvaro Jordan telah melakukan pembunuhan berencana. 

Pasalnya, terdakwa sebelumnya pernah melakukan kekerasan dan berpotensi menghilangkan nyawa korban.

Selain itu, terdakwa Alvaro Jordan juga berupaya menghilangkan alat bukti, membuang mayat korban, dan melarikan diri ke Yogyakarta melalui Banjarmasin, Kalimantan Selatan.Tuntutan hukuman seumur hidup itu tak sepenuhnya disambut baik oleh keluarga korban.

Usai sidang, keluarga korban kembali meneriaki Alvaro dengan menyebutnya pembunuh dan sadis.

Bahkan, saat Alvaro digiring ke mobil tahanan, aparat TNI dan kejaksaan yang mengawalnya sempat saling dorong dengan keluarga korban.

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved