Putusan MK Pilkada Barut Lamandau
Kata Kuasa Hukum Akhmad Gunadi-Sastra Jaya usai Putusan MK Perkara Pilkada Barito Utara
Mahkamah Kontitusi (MK) telah membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Barito Utara.
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
Tangkapan Layar Youtube MK
PUTUSAN - Ketua MK, Suhartoyo pada saat pembacaan putusan untuk sidang PHPU Barito Utara, memerintahkan kepada Barito Utara untuk melaksanakan PSU di dua TPS, Senin (24/2/2025).
Berdasarkan pertimbangan itu, mahkamah menyatakan agar dilakukan PSU di kedua TPS tersebut.
hasil PSU nanti, akan digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah.
"Untuk diletakkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,” ungkap Suhartoyo.
Menanggapi putusan MK ini, kuasa hukum pemohon, M Imam Nasef dari kantor hukum Zoelva & Patners, mengaku puas dengan putusan tersebut.
"Iya, sesuai harapan masyarakat," ucap Nasef.
Selanjutnya, kata Nasef, pihaknya akan menyerahkan persiapan PSU kepada instansi terkait dan pasangan calon.
"Untuk persiapan PSU dan lainnya diserahkan ke Cabup dan Wabup," jelasnya.
Tags
Putusan MK Pilkada Barut Lamandau
Pilkada Barito Utara 2024
Akhmad Gunadi Nadalsyah
TribunBreakingNews
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Putusan MK Pilkada Barut Lamandau
Ini Sikap KPU Jika Anggota KPPS Terbukti Bersalah pada Pemungutan Suara Ulang di Barito Utara |
![]() |
---|
Sidang Putusan Kode Etik, DKPP Merehabilitasi Nama Baik Ketua dan Anggota KPU Barito Utara |
![]() |
---|
Bawaslu Barito Utara Aktifkan Kembali 8 Pengawas Adhoc untuk PSU Dua TPS |
![]() |
---|
MK Putuskan Coblos Ulang di Barito Utara, Dosen Hukum UPR Sebut Mekanisme Hukum Berjalan Baik |
![]() |
---|
Langkah KPU Pasca Putusan MK soal Pemungutan Suara Ulang Pilkada Barito Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.