Putusan MK Pilkada Barut Lamandau

Kata Kuasa Hukum Akhmad Gunadi-Sastra Jaya usai Putusan MK Perkara Pilkada Barito Utara 

Mahkamah Kontitusi (MK) telah membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Barito Utara.

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
Tangkapan Layar Youtube MK
PUTUSAN - Ketua MK, Suhartoyo pada saat pembacaan putusan untuk sidang PHPU Barito Utara, memerintahkan kepada Barito Utara untuk melaksanakan PSU di dua TPS, Senin (24/2/2025). 

Berdasarkan pertimbangan itu, mahkamah menyatakan agar dilakukan PSU di kedua TPS tersebut. 

hasil PSU nanti, akan digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah. 

"Untuk diletakkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,” ungkap Suhartoyo. 

Menanggapi putusan MK ini, kuasa hukum pemohon, M Imam Nasef dari kantor hukum Zoelva & Patners, mengaku puas dengan putusan tersebut. 

"Iya, sesuai harapan masyarakat," ucap Nasef. 

Selanjutnya, kata Nasef, pihaknya akan menyerahkan persiapan PSU kepada instansi terkait dan pasangan calon. 

"Untuk persiapan PSU dan lainnya diserahkan ke Cabup dan Wabup," jelasnya. 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved