Putusan MK Pilkada Barut Lamandau
Kata Kuasa Hukum Akhmad Gunadi-Sastra Jaya usai Putusan MK Perkara Pilkada Barito Utara
Mahkamah Kontitusi (MK) telah membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Barito Utara.
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM, BARITO UTARA - Mahkamah Kontitusi (MK) telah membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Barito Utara.
Hasilnya, KPU kabupaten diperintahkan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang atau PSU.
Ya, permohonan perkara dengan nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu telah dikabulkan sebagian oleh MK.
Putusan itu dibacakan dalam sidang pada Senin (24/2/2025).
Persidangan digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, dipimpin Ketua MK, Suhartoyo beserta delapan Hakim Konstitusi lainnya.
Baca juga: BREAKING NEWS - Hasil Sidang MK Pilkada Barito Utara Kalteng, Hakim Kabulkan Pemohon untuk Sebagian
Baca juga: Hasil Sidang MK Perintahkan KPU Barito Utara untuk Pemungutan Suara Ulang di Dua TPS
Permohonan perkara disampaikan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya.
Dengan KPU Barito Utara selaku Termohon.
Sedangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 1 Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo selaku Pihak Terkait.
Dalam amar putusannya, Mahkamah memerintahkan KPU Barito Utara untuk melakukan PSU di 2 TPS, yakni TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.
Mahkamah juga menyatakan, PSU dilaksanakan paling lambat 30 hari sejak putusan dibacakan.
Mahkamah menilai, terdapat perbedaan antara jumlah surat suara yang digunakan dengan jumlah pengguna hak pilih di TPS 01 Kelurahan Melayu, baik sebelum maupun setelah dilakukan PSSU pada rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat Kecamatan Teweh Tengah.
Hal itu juga diakui oleh Ketua PPK Kecamatan Teweh Tengah dalam persidangan, sehingga menjadi fakta hukum.
"Tidak terdapat keraguan telah terdapat lebih dari seorang pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali,” ujar Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh saat membacakan pertimbangan putusan.
Sedangkan di TPS 04 Malawaken, Mahkamah membenarkan, bahwa ada sebagian pemilih yang hanya menggunakan Formulir Model C Pemberitahuan KWK tanpa menunjukkan kartu identitas.
Hal tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024.
Putusan MK Pilkada Barut Lamandau
Pilkada Barito Utara 2024
Akhmad Gunadi Nadalsyah
TribunBreakingNews
Ini Sikap KPU Jika Anggota KPPS Terbukti Bersalah pada Pemungutan Suara Ulang di Barito Utara |
![]() |
---|
Sidang Putusan Kode Etik, DKPP Merehabilitasi Nama Baik Ketua dan Anggota KPU Barito Utara |
![]() |
---|
Bawaslu Barito Utara Aktifkan Kembali 8 Pengawas Adhoc untuk PSU Dua TPS |
![]() |
---|
MK Putuskan Coblos Ulang di Barito Utara, Dosen Hukum UPR Sebut Mekanisme Hukum Berjalan Baik |
![]() |
---|
Langkah KPU Pasca Putusan MK soal Pemungutan Suara Ulang Pilkada Barito Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.