Putusan MK Pilkada Barut Lamandau

Langkah KPU Pasca Putusan MK soal Pemungutan Suara Ulang Pilkada Barito Utara

Merespons putusan MK dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Barito Utara, KPU Kabupaten akan berkoordinasi dengan KPU RI. 

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
Tangkapan Layar Youtube MK
PUTUSAN - Ketua MK, Suhartoyo pada saat pembacaan putusan untuk sidang PHPU Barito Utara, memerintahkan kepada Barito Utara untuk melaksanakan PSU di dua TPS, Senin (24/2/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Barito Utara, KPU Kabupaten akan berkoordinasi dengan KPU RI. 

Hal itu disampaikan Ketua KPU Kalimantan Tengah (Kalteng), Sastriadi

Dia juga menjelaskan, koordinasi dengan KPU RI terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada dua TPS di Barito Utara 

"Terkait Putusan MK yang memutuskan PSU di 2 TPS dalam Pilkada Barito Utara 2024. KPU Barito Utara didampingi KPU Kalteng akan melakukan koordinasi dan konsultasi dengan KPU RI terkait teknis pelaksanaan PSU," ucap Sastriadi, Senin (24/2/2025) kemarin. 

Baca juga: Hasil Sidang MK Perintahkan KPU Barito Utara untuk Pemungutan Suara Ulang di Dua TPS

Sastriadi membeberkan, KPU Barito Utara juga akan berkoordinasi dengan pihak eksternal, penyusunan perencanaan, jadwal atau waktu pelaksanaan PSU, serta logistik. 

"Selain itu, persiapan hal-hal teknis lainnya. Update informasi akan kami sampaikan berikutnya," jelasnya. 

Sebagai informasi, gugatan Pilkada Barito Utara ini diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya. 

Selaku Pihak Terkait yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 1, Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo. Sedangkan untuk Termohon ialah KPU Barito Utara. 

Mahkamah Konstitusi (MK) merekomendasikan KPU Barito Utara melaksanakan pemungutuan suara ulang (PSU) di dua TPS yang dinilai terjadi pelanggaran. 

Hal itu terungkap dalam putusan PHPU Barito Utara, perkara nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan Hakim Mahkamah, Daniel Yusmic P Foekh di ruang sidang MK, Senin (24/2/2025). 

Adapun dua TPS yang direkomendasikan PSU adalah TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken Kecamatan Teweh Tengah.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved