Putusan MK Pilkada Barut Lamandau
Langkah KPU Pasca Putusan MK soal Pemungutan Suara Ulang Pilkada Barito Utara
Merespons putusan MK dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Barito Utara, KPU Kabupaten akan berkoordinasi dengan KPU RI.
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Barito Utara, KPU Kabupaten akan berkoordinasi dengan KPU RI.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Kalimantan Tengah (Kalteng), Sastriadi.
Dia juga menjelaskan, koordinasi dengan KPU RI terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada dua TPS di Barito Utara
"Terkait Putusan MK yang memutuskan PSU di 2 TPS dalam Pilkada Barito Utara 2024. KPU Barito Utara didampingi KPU Kalteng akan melakukan koordinasi dan konsultasi dengan KPU RI terkait teknis pelaksanaan PSU," ucap Sastriadi, Senin (24/2/2025) kemarin.
Baca juga: Hasil Sidang MK Perintahkan KPU Barito Utara untuk Pemungutan Suara Ulang di Dua TPS
Sastriadi membeberkan, KPU Barito Utara juga akan berkoordinasi dengan pihak eksternal, penyusunan perencanaan, jadwal atau waktu pelaksanaan PSU, serta logistik.
"Selain itu, persiapan hal-hal teknis lainnya. Update informasi akan kami sampaikan berikutnya," jelasnya.
Sebagai informasi, gugatan Pilkada Barito Utara ini diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya.
Selaku Pihak Terkait yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 1, Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo. Sedangkan untuk Termohon ialah KPU Barito Utara.
Mahkamah Konstitusi (MK) merekomendasikan KPU Barito Utara melaksanakan pemungutuan suara ulang (PSU) di dua TPS yang dinilai terjadi pelanggaran.
Hal itu terungkap dalam putusan PHPU Barito Utara, perkara nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan Hakim Mahkamah, Daniel Yusmic P Foekh di ruang sidang MK, Senin (24/2/2025).
Adapun dua TPS yang direkomendasikan PSU adalah TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken Kecamatan Teweh Tengah.
Putusan MK Pilkada Barut Lamandau
TribunBreakingNews
Pilkada Barito Utara 2024
Sastriadi
KPU Kalteng
Ini Sikap KPU Jika Anggota KPPS Terbukti Bersalah pada Pemungutan Suara Ulang di Barito Utara |
![]() |
---|
Sidang Putusan Kode Etik, DKPP Merehabilitasi Nama Baik Ketua dan Anggota KPU Barito Utara |
![]() |
---|
Bawaslu Barito Utara Aktifkan Kembali 8 Pengawas Adhoc untuk PSU Dua TPS |
![]() |
---|
MK Putuskan Coblos Ulang di Barito Utara, Dosen Hukum UPR Sebut Mekanisme Hukum Berjalan Baik |
![]() |
---|
MK Perintahkan PSU untuk 2 TPS di Barito Utara, Pengamat Politik UPR Ingatkan Rawan Politik Uang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.