Putusan MK Pilkada Barut Lamandau

Hasil Sidang MK Perintahkan KPU Barito Utara untuk Pemungutan Suara Ulang di Dua TPS

Mahkamah Konstitusi (MK) merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara melaksanakan Pemungutuan Suara Ulang (PSU).

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
Tangkapan Layar Youtube MK
PUTUSAN - Ketua MK, Suhartoyo pada saat pembacaan putusan untuk sidang PHPU Barito Utara, memerintahkan kepada Barito Utara untuk melaksanakan PSU di dua TPS, Senin (24/2/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Mahkamah Konstitusi (MK) merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara melaksanakan Pemungutuan Suara Ulang (PSU).

PSU dilakukan pada dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dinilai terjadi pelanggaran. 

Hal itu terungkap dalam putusan PHPU Barito Utara, perkara nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan Hakim Mahkamah, Daniel Yusmic P Foekh di ruang sidang MK, Senin (24/2/2025). 

Adapun dua TPS yang direkomendasikan PSU adalah TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken Kecamatan Teweh Tengah. 

Baca juga: BREAKING NEWS - Hasil Sidang MK Pilkada Barito Utara Kalteng, Hakim Kabulkan Pemohon untuk Sebagian

Dalam putusannya, mahkamah menyatakan PSU tersebut dilakukan karena telah terbuktimya dalil pemohon terkait adanya lebih dari satu pemilih yang menggunakan hak pilihnya dari satu kali. 

"Mahkamah berpendapat waktu untuk melakukan PSU paling lama adalah 30 hari sejak putusan a quo diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum," ujar Daniel. 

Sementara itu, Ketua MK, Suhartoyo mengatakan dalam pokok permohonan Mahkamah mengabulkan permohonan pemohon sebagian. 

Kemudian, MK juga menyatakan batal keputusan KPU Barito Utara tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara tahun 2024, sepanjang berkenaan dengan hasil perolehan TPS 01 Kelurahan Melayu, dan TPS 04 Desa Malawaken. 

"Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan PSU di TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken dengan mengikutsertakan daftar pemilih yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Suhartoyo. 

Sebagai informasi, gugatan Pilkada Barito Utara ini diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya. 

Sebagai Pihak Terkait, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 1, Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo. Sedangkan untuk Termohon ialah KPu Barito Utara.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved