Putusan MK Pilkada Barut Lamandau
Hasil Sidang MK Perintahkan KPU Barito Utara untuk Pemungutan Suara Ulang di Dua TPS
Mahkamah Konstitusi (MK) merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara melaksanakan Pemungutuan Suara Ulang (PSU).
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Mahkamah Konstitusi (MK) merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara melaksanakan Pemungutuan Suara Ulang (PSU).
PSU dilakukan pada dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dinilai terjadi pelanggaran.
Hal itu terungkap dalam putusan PHPU Barito Utara, perkara nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan Hakim Mahkamah, Daniel Yusmic P Foekh di ruang sidang MK, Senin (24/2/2025).
Adapun dua TPS yang direkomendasikan PSU adalah TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken Kecamatan Teweh Tengah.
Baca juga: BREAKING NEWS - Hasil Sidang MK Pilkada Barito Utara Kalteng, Hakim Kabulkan Pemohon untuk Sebagian
Dalam putusannya, mahkamah menyatakan PSU tersebut dilakukan karena telah terbuktimya dalil pemohon terkait adanya lebih dari satu pemilih yang menggunakan hak pilihnya dari satu kali.
"Mahkamah berpendapat waktu untuk melakukan PSU paling lama adalah 30 hari sejak putusan a quo diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum," ujar Daniel.
Sementara itu, Ketua MK, Suhartoyo mengatakan dalam pokok permohonan Mahkamah mengabulkan permohonan pemohon sebagian.
Kemudian, MK juga menyatakan batal keputusan KPU Barito Utara tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara tahun 2024, sepanjang berkenaan dengan hasil perolehan TPS 01 Kelurahan Melayu, dan TPS 04 Desa Malawaken.
"Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan PSU di TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken dengan mengikutsertakan daftar pemilih yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Suhartoyo.
Sebagai informasi, gugatan Pilkada Barito Utara ini diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya.
Sebagai Pihak Terkait, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 1, Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo. Sedangkan untuk Termohon ialah KPu Barito Utara.
Putusan MK Pilkada Barut Lamandau
TribunBreakingNews
gugatan ke MK
KPU Barito Utara
Mahkamah Konstitusi
Ini Sikap KPU Jika Anggota KPPS Terbukti Bersalah pada Pemungutan Suara Ulang di Barito Utara |
![]() |
---|
Sidang Putusan Kode Etik, DKPP Merehabilitasi Nama Baik Ketua dan Anggota KPU Barito Utara |
![]() |
---|
Bawaslu Barito Utara Aktifkan Kembali 8 Pengawas Adhoc untuk PSU Dua TPS |
![]() |
---|
MK Putuskan Coblos Ulang di Barito Utara, Dosen Hukum UPR Sebut Mekanisme Hukum Berjalan Baik |
![]() |
---|
Langkah KPU Pasca Putusan MK soal Pemungutan Suara Ulang Pilkada Barito Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.