Pilkada Barito Utara 2025

Mahkamah Konstitusi Resmi Buka Sidang Gugatan PSU Pilkada Barito Utara

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Barito Utara ini diajukan oleh paslon nomor urut 02, Jimmy Carter-Inriaty Karawaheni.

TANGKAPAN LAYAR MK
MEMBUKA - Ketua MK, Suhartoyo membuka sidang putusan perkara PHPU Barito Utara, Rabu (10/9/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Sidang putusan gugatan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Barito Utara resmi dibuka, Rabu (10/9/2025).


Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Barito Utara ini diajukan oleh paslon nomor urut 02, Jimmy Carter-Inriaty Karawaheni yang kemudian disebut sebagai terlapor.


Adapun pihak termohon dalam perkara ini adalah KPU Barito Utara. Sedangkan selaku pihak terkait yakni pasangan 01 Shalahuddin-Felix dan Bawaslu Barito Utara.

Baca juga: Hasil Sidang MK Gugatan PHPU PSU Pilkada Barito Utara, Shalahuddin-Felix Bantah Politik Uang

Baca juga: Jadwal Sidang MK Gugatan PSU Pilkada Barito Utara 2025 Hari Ini Live Pukul 09.00 WIB

Baca juga: Laporan Perselisihan Hasil Pilkada Barito Utara Paslon Jimmy-Inry Resmi Teregsiter di MK


Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 331/PHPU.BUP-XXIII/2025. Sidang dengan agenda putusan kali ini dipimpin Ketua MK, Suhartoyo.


"Agenda siang ini adalah pengucapan putusan," kata Suhartoyo usai membuka sidang.


Putusan perkara PHPU Pilkada Barito Utara dibacakan bersamaan dengan perkara Pilgub Papua dan Pilkada Boven Digoel.


Sebagai informasi, padang PHPU Barito Utara sebelumnya, Kuasa Hukum Jimmy-Inri selaku pemohon  mendalilkan telah terjadi politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif. Pemohon juga mengajukan bukti berupa tangkapan layar (screenshot) dari laman media sosial Facebook.


Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Termohon, Saleh mengatakan, bukti yang diajukan pemohon tidak dapat dijadikan dasar hukum yang sah untuk membuktikan adanya pelanggaran atas pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Barito Utara pada 9 Mei 2025.


Saleh menyebut, bukti yang hanya berupa tangkapan layar unggahan media sosial Facebook, pada hakikatnya tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang MK.


"Karena tidak dapat dipertanggungjawabkan keabsahan maupun kebenarannya," tegasnya.


Selain itu, Saleh menambahkan, keberadaan bukti tersebut juga bertentangan dengan asas-asas hukum pembuktian yang menuntut adanya alat bukti yang jelas, autentik, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.


Dugaan pelanggaran tersebut, kata Saleh, telah dilakukan penyelesaian melalui lembaga yang berwenang yakni Bawaslu Barito Utara.


"Hal tersebut dibuktikan dengan adanya Lampiran Surat Pemberitahuan Tentang Status Perkara Nomor 263/PP.01.02/K.KH-03/08/2025 tanggal 12 Agustus 2025, yang pada pokoknya menyatakan laporan dugaan pelanggaran tersebut tidak terbukti sebagai pelanggaran ataupun tindak pidana pemilihan," terang Saleh.


Sementara itu, Kuasa Hukum Pihak Terkait, Ali Nurdin menegaskan, tuduhan pelanggaran politik uang secara TSM itu, merupakan tuduhan yang penuh dengan rekayasa dan fitnah untuk merusak harkat, martabat, dan nama baik Pihak Terkait.


Menurut Pihak Terkait, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 telah dilaksanakan dengan jujur dan adil, melibatkan partisipasi masyarakat secara luas tanpa adanya teguran, rekomendasi, ataupun putusan dari pengawas Pemilu, baik Bawaslu Kabupaten, Bawaslu Kalimantan Tengah, maupun Bawaslu RI, serta tidak terjadi tindak pidana pemilihan yang melibatkan Pihak Terkait.


Hal itu, lanjut Ali, dapat dilihat dari tidak adanya hasil pemeriksaan dari Sentra Gakkumdu Barito Utara kepada Pihak Terkait ataupun jajarannya.


"Adanya rekayasa dimaksud dibuktikan dengan Surat Keterangan/Pernyataan dari orang yang didalilkan Pemohon sebagai saksi," tegasnya.

(Tribunkalteng.com)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved