Pilkada Barito Utara 2025

Laporan Perselisihan Hasil Pilkada Barito Utara Paslon Jimmy-Inry Resmi Teregsiter di MK

Laporan Pereselisihan Hasil Pilkada Barito Utara oleh nomor urut 02, Jimmy Carter-Inriaty Karawaheni resmi teregister di Mahkamah Konstitusi (MK)

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Ahmad Supriandi/Tribunkalteng.com
BERGANDENGAN - Momen kedua paslon peserta PSU Barito Utara pasca putusan MK bergandengan tangan saat debat publik, Jumat (25/7/2025). Laporan PHPKADA Barito Utara, Paslon Jimmy-Inry resmi diterima di MK. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Laporan Pereselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) Barito Utara, yang disampaikan paslon nomor urut 02, Jimmy Carter-Inriaty Karawaheni resmi teregister di Mahkamah Konstitusi (MK).

Laporan Jimmy-Inry itu telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024, berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (eAP3) Nomor 19/PAN.MK/e-AP3/08/2025 dengan registrasi perkara Nomor 331/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Berdasarkan akta registrasi perkara tersebut, laporan Jimmy-Inry tercatat pada Kamis (28/8/2025) pukul 10.00 WIB.

Untuk diketahui, Jimmy-Inry telah memberi kuasa kepada Roby Cahyadi dan kawan-kawan tertanggal 10 Agustus 2025, yang selanjutnya disebut sebagai pemohon.

Sedangkan KPU Barito Utara disebut sebagai termohon dalam perkara ini.

Tim Hukum Jimmy-Inry, M Imam Nasef membenarkan informasi bahwa laporan PHPKADA Barito Utara itu telah teregister.

Baca juga: Ini Tanggapan Tim Hukum Shalahuddin-Felix Soal Jimmy-Inriaty Gugat Hasil PSU Barito Utara ke MK

Baca juga: Tim Hukum Jimmy-Inriaty Tuding Pelanggaran Politik Uang Terstruktur, Sistematis dan Masif

"Iya sudah (tercatat, red)," ujar Imam, Kamis (28/8/2025).

Selanjutnya berdasarkan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, MK melaksanakan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dalam jangka waktu paling cepat 4 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK.

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved