Pilkada Barito Utara 2025
Laporan Perselisihan Hasil Pilkada Barito Utara Paslon Jimmy-Inry Resmi Teregsiter di MK
Laporan Pereselisihan Hasil Pilkada Barito Utara oleh nomor urut 02, Jimmy Carter-Inriaty Karawaheni resmi teregister di Mahkamah Konstitusi (MK)
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Laporan Pereselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) Barito Utara, yang disampaikan paslon nomor urut 02, Jimmy Carter-Inriaty Karawaheni resmi teregister di Mahkamah Konstitusi (MK).
Laporan Jimmy-Inry itu telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024, berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (eAP3) Nomor 19/PAN.MK/e-AP3/08/2025 dengan registrasi perkara Nomor 331/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Berdasarkan akta registrasi perkara tersebut, laporan Jimmy-Inry tercatat pada Kamis (28/8/2025) pukul 10.00 WIB.
Untuk diketahui, Jimmy-Inry telah memberi kuasa kepada Roby Cahyadi dan kawan-kawan tertanggal 10 Agustus 2025, yang selanjutnya disebut sebagai pemohon.
Sedangkan KPU Barito Utara disebut sebagai termohon dalam perkara ini.
Tim Hukum Jimmy-Inry, M Imam Nasef membenarkan informasi bahwa laporan PHPKADA Barito Utara itu telah teregister.
Baca juga: Ini Tanggapan Tim Hukum Shalahuddin-Felix Soal Jimmy-Inriaty Gugat Hasil PSU Barito Utara ke MK
Baca juga: Tim Hukum Jimmy-Inriaty Tuding Pelanggaran Politik Uang Terstruktur, Sistematis dan Masif
"Iya sudah (tercatat, red)," ujar Imam, Kamis (28/8/2025).
Selanjutnya berdasarkan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, MK melaksanakan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dalam jangka waktu paling cepat 4 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK.
Jimmy Carter-Inriaty Karawaheni
Pilkada Barito Utara
PHPKADA Barito Utara
Mahkamah Konstitusi (MK)
| Sidang Sengketa Pilkada Barito Utara di Mahkamah Konstitusi Lanjut ke Pembuktian |
|
|---|
| Mahkamah Konstitusi Resmi Buka Sidang Gugatan PSU Pilkada Barito Utara |
|
|---|
| Babak Baru Gugatan Hukum PSU Batara, Laporan Jimmy-Inry Tercatat di MK Tak Sekedar Formalitas |
|
|---|
| Laporan Pelanggaran Kode Etik Dicabut, Anggota KPU Barito Utara Tegaskan Tak Ada yang Tidak Netral |
|
|---|
| Rapat Pleno KPU Barito Utara, Masyarakat Diingatkan Jangan Sampai Terpecah Belah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.