Pilkada Barito Utara 2025

Sidang Sengketa Pilkada Barito Utara di Mahkamah Konstitusi Lanjut ke Pembuktian

Mahkamah Konstitusi memutuskan sengketa Pilkada Barito Utara lanjut ke pembuktian, pada Rabu (10/9/2025).

Tayang:
TANGKAPAN LAYAR MK
MEMBUKA - Ketua MK, Suhartoyo membuka sidang putusan perkara PHPU Barito Utara, Rabu (10/9/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Mahkamah Konstitusi memutuskan sidang sengketa Pilkada Barito Utara lanjut ke pembuktian.


Hal itu disampaikan Hakim MK, Saldi Isra pada sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung 1 MK, Rabu (10/9/2025).


"Perkara 331 PHPU Bupati Kabupaten Barito Utara Tahun 2024 akan dilanjutkan ke pembuktian," ujar Saldi Isra.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Resmi Buka Sidang Gugatan PSU Pilkada Barito Utara

Baca juga: Hasil Sidang MK Gugatan PHPU PSU Pilkada Barito Utara, Shalahuddin-Felix Bantah Politik Uang

Baca juga: Jadwal Sidang MK Gugatan PSU Pilkada Barito Utara 2025 Hari Ini Live Pukul 09.00 WIB


Saldi menambahkan, para pihak diminta untuk hadir langsung saat pemeriksaan lanjutan yang dijadwalkan pada Jumat (12/9/2025).


"Dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atau ahli dan pembuktian lebih lanjut dari para pihak," tambahnya.


Untuk diketahui, permohonan PHPU Barito Utara ini diajukan oleh paslon nomor urut 02, Jimmy Carter-Inriaty Karawaheni.


Permohonan ini, diajukan untuk membatalkan Keputusan KPU Barito Utara Nomor 365 Tahun 2025 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 pada Pemungutan Suara Ulang (PSU), yang merupakan tindak lanjut Putusan MK Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 tertanggal 9 Agustus 2025.


Pada sidang Pendahuluan yang berlangsung pada Selasa (2/9/2025), Pemohon menjelaskan, awalnya isu kartu relawan hanya berupa desas-desus, namun kemudian terbukti saat tersebar di media sosial dan berlanjut hingga H-1 pemungutan suara pada 5 Agustus 2025. 


Kartu tersebut memiliki nomor seri dan NIK yang sesuai dengan daftar pemilih tetap (DPT), sehingga menunjukkan praktik politik uang dengan dalih dana intensif.


Namun, dana tersebut tidak tercatat dalam laporan dana kampanye, sehingga jelas melanggar ketentuan PKPU.
KPU Barito Utara selaku termohon dalam perkara ini kemudian membantah dalil yang disampaikan pasangan Jimmy-Inri melalui kuasa hukumnya.


Hal itu disampaikan kuasa hukum KPU Barito Utara dalam agenda sidang mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan Bawaslu pada Kamid (4/9/2025).

Pihak Termohon menilai, dalil yang disampaikan Pemohon Jimmy–Inri terkait dugaan praktik politik uang oleh Tim Kampanye Paslon Nomor Urut 01 hanyalah asumsi fiktif yang tidak berdasar dan tidak didukung alat bukti sah.


Bukti yang diajukan berupa tangkapan layar (screenshot) unggahan media sosial Facebook tidak memiliki relevansi maupun kekuatan pembuktian hukum, karena tidak dapat dipertanggungjawabkan keaslian dan kebenarannya sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) dan (3) UU Mahkamah Konstitusi.


Dengan demikian, bukti tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk mendukung dalil Pemohon.


Setelah menjalani rangkaian sidang itu, semua pihak baik Pemohon, Termohon, maupun Pihak Terkait akan menyiapkan alat bukti, saksi, dan ahli untuk sidang pembuktian nanti.

(Tribunkalteng.com)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved