Pemilu 2024
KPU Kalteng Verfak Anggota dan Pengurus Parpol, Minimal di 11 Daerah, Tak Memenuhi Dianggap Gugur
KPU Kalteng verifikasi faktual parpol kepengurusan dan keanggotaaan dan mensosialisasikan ke masyarakat, minimal 11 daerah dianggap gugur
Penulis: Lidia Wati | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - KPU Provinsi Kalimantan Tengah menggelar sosialisasi verifikasi faktual (verfak) partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 kepada lintas masyarakat, organisasi, hingga awak media.
Acara tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrohim, dia menuturkan saat ini pihaknya tengah melaksanakan verifikasi faktual kepada 9 parpol.
Adapun tahapan verifikasi faktual terbagi menjadi dua, yaitu verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan, ditargetkan selesai 21 hari, dimulai 15 Okteber 2022.
"Saat ini kami melaksanakan verifikasi faktual keanggotan parpol, menjadi kepentingan kami untuk menyukseskan Pemilu 2024, kami minta agar masyarakat nantinya menerima petugas yang datang untuk memverifikasi," kata Harmain Ibrohim, Kamis (20/10/2022).
Baca juga: Verifikasi Faktual, KPU Kalteng Kesulitan Tak Bisa Hubungi LO Partai, 9 Partai Politik Sesuai Syarat
Baca juga: KPU Kalteng Gelar Rakor Pemutakhiran Data Pemilih, Luas Geografis & Data Ganda Masih Jadi Kendala
Tata cara verifikasi faktual keanggotan parpol, petugas mendatangi tempat tinggal anggota parpol sesuai jumlah sampel, lalu membuktikan kebenaran identitas dan status keanggotaannya.
Data anggota itu, akan dicocokan kesesuaiannya melalui sipol dengan KTP atau Kartu Keluarga dan kartu anggota parpol.
Apabila anggota tersebut saat diverifikasi tidak dapat ditemui, KPU akan berkoordinasi dengan penghubung untuk mengumpulkan di kantor parpol.
Selanjutnya, Dia menjelaskan di Kalteng, parpol minimal ada 11 di kabupaten dan kota, jika kurang dari itu maka ada masa perbaikan, jika masa perbaikan tidak memenuhi syarat, maka parpol tersebut dapat gugur.
"Kalau di Kalteng jumlahnya 11 kabupaten, kalau kurang dari itu maka parpol di Kalteng itu gugur, kalau di Kalteng gugur maka di nasional juga gugur," bebernya.
Baca juga: NEWS VIDEO, KPU Kalteng Jadikan Kereng Bangkirai Sebagai Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan
Baca juga: Ketua KPU Kalteng Imbau Paslon dan Tim Maksimalkan Kampanye Lewat Media Daring
Sebagai informasi, syarat verifikasi faktual partai, salah satu syaratnya terverifikasinya administrasi dan faktual di 100 persen provinsi yang ada di Indonesia.
Partai Hanura, PSI, Partai Gelora, Kebangkitan Nusantara, Buruh, PBB, Ummat, dan Garuda adalah partai yang mengikuti tahapan verifikasi faktual, mereka berebut tiket menjadi peserta Pemilu 2024 nantinya. (*)