Mata Lokal Memilih
Pendaftar PPK KPU Kalteng Membeludak, 19 Kecamatan Kuota Belum Penuh, Terakhir Daftar Hari Ini
Pendaftaran Badan Adhoc KPU Provinsi Kalteng, panitia PPK membeludak, ribuan orang pun sudah melakukan pendaftaran, hari ini terakhir pendaftaran
Penulis: Ghorby Sugianto | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Pendaftaran Badan Adhoc KPU Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) membeludak, ribuan orang pun sudah melakukan pendaftaran.
Kendati demikian, ada beberapa kecamatan di 6 kabupaten di Kalteng yang masih belum memenuhi kuota yang telah ditentukan.
Pendaftar masih bisa melakukan pendaftaran melalui datang ke KPU Kalteng setempat atau melalui aplikasi SIABAK, batasnya hingga sore ini, Selasa (29/11/2022).
"Untuk pendaftar PPK batasnya pukul 16.00 WIB, kalau sudah mendaftar berkasnya belum lengkap ditunggu hingga pukul 23.59 WIB," kata Komisioner KPU Kalteng Eko Budi.
Tercatat pendaftar hingga kini sebanyak 2.495 orang, meskipun kuota hanya 680 orang saja untuk 136 kecamatan, hal itu cermin antusias masyarakat.
Baca juga: KPU Kalteng Verfak Anggota dan Pengurus Parpol, Minimal di 11 Daerah, Tak Memenuhi Dianggap Gugur
Baca juga: Verifikasi Faktual, KPU Kalteng Kesulitan Tak Bisa Hubungi LO Partai, 9 Partai Politik Sesuai Syarat
Sementara itu, di Kotawaringin Timur ada 7 kecamatan belum memenuhi kuota, Kotawaringin Barat 2 kecamatan, Lamandau 5 kecamatan, Gunung Mas 3 kecamatan, Barito Utara 1 Kecamatan, dan Palangkaraya 1 kecamatan.
Jika sampai sore nanti pendaftar belum memenuhi kuota, pihaknya akan memperpanjang waktu, khusus daerah tersebut, dan melakukan jemput bola sosialisasi kepada masyarakat.
"Khusus kecamatan yang belum memenuhi kuota hingga sore nanti mekanismenya dilakukan perpanjangan, kami lakukan jemput bola dan sosialisasi ke masyarakat," jelasnya.
Sementara itu, masa kerja PPK pada 4 Januari 2023 hingg 4 April 2024, masa kerja sekretariat PPK 10 Januari 2023 hingga 4 April 2024.
Baca juga: Pastikan Terdaftar Sebagai Pemilih Pemilu, KPU Kalteng Sosialisasikan Aplikasi Lindungihakmu
Baca juga: KPU Kalteng Sudah Mengajukan Anggaran Pemilu Serentak Rp 87 Miliar ke Pemprov Kalteng
Untuk PPS, masa kerja dari 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024, masa kerja sekretariat PPS 24 Januari hingga 4 April 2024.
Pihaknya berharap masyarakat bersama-sama menyukseskan pemilu 2024, agar dapat menggunakan hak suaranya dan menciptakan pemilu yang Luber Jurdil. (*)
Â
Badan Adhoc
Komisioner KPU Kalteng
Palangkaraya
Kotawaringin Timur
membeludak
berita tribunkalteng
Tribunkalteng.com
Berkas Perbaikan Bacalon DPD RI Kalteng Diterima Kembali, Diverifikasi 23 Januari Hingga 1 Februari |
![]() |
---|
Bahas Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi, KPU Kalteng Gelar Uji Publik Undang Parpol dan Tokoh |
![]() |
---|
Siap Maju di Pilgub Kalteng 2024, Riban Gunakan Pola Kemenangan di Pilwalkot Palangkaraya 2008 |
![]() |
---|
Politisi Muda Bermunculan di Kalteng Dalam Kontestasi Pemilu 2024, Sinyal Baik Bagi Demokrasi |
![]() |
---|
Partai Buruh Kalteng Usulkan Hendri Saragih dan Najwa Shihab pada Pemilu 2024 di Rakernas |
![]() |
---|