Gugatan ke MK Pilkada di Kalteng

Jadwal Sidang MK Gugatan PSU Pilkada Barito Utara 2025 Hari Ini Live Pukul 09.00 WIB

Jadwal sidang MK terkait gugatan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara akan berlangsung, Selasa (02/09/2025) pagi WIB.

Editor: Haryanto
TRIBUNNEWS-IRWAN RISMAWAN
SIDANG MK - foto Ilustrasi sidang pengucapan putusan perselisihan hasil Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (24/2/2025). Jadwal sidang MK terkait gugatan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara akan berlangsung, Selasa (02/09/2025) pagi WIB. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Jadwal sidang Mahkamah Konstitusi (MK) mengagendakan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Barito Utara Tahun 2024.

Jadwal sidang MK terkait gugatan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara akan berlangsung, Selasa (02/09/2025) pagi WIB.

Jadwal live sidang akan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB.

Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan pendahuluan

Baca juga: Bawaslu Barito Utara Putuskan Laporan Politik Uang Tak Terbukti

Adapun pemohon dengan perkara yang teregister nomor 331/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini diajukan Inriaty Karawaheni.

Inriaty Karawaheni diketahui merupakan calon Wakil Bupati nomor urut 2.

Adapun kuasa hukum untuk perkara ini diberikan kepada Jubendri Lusfernando.

Sebelumnya dalam laporan Pereselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) Barito Utara, yang disampaikan paslon nomor urut 02, Jimmy Carter-Inriaty Karawaheni memang telah resmi teregister di MK.

Laporan Jimmy-Inry itu telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024, berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (eAP3) Nomor 19/PAN.MK/e-AP3/08/2025 dengan registrasi perkara Nomor 331/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Berdasarkan akta registrasi perkara tersebut, laporan Jimmy-Inry tercatat pada Kamis (28/8/2025) pukul 10.00 WIB.

Untuk diketahui, Jimmy-Inry telah memberi kuasa kepada Roby Cahyadi dan kawan-kawan tertanggal 10 Agustus 2025, yang selanjutnya disebut sebagai pemohon.

Sedangkan KPU Barito Utara disebut sebagai termohon dalam perkara ini.

Tim Hukum Jimmy-Inry, M Imam Nasef membenarkan informasi bahwa laporan PHPKADA Barito Utara itu telah teregister.

"Iya sudah (tercatat, red)," ujar Imam, Kamis (28/8/2025) lalu.

Agenda Sidang MK Perkara PSU Pilkada Barito Utara

- Pemeriksaan pendahuluan

- Pemeriksaan persidangan dan RPH

- Pemeriksaan persidangan lanjutan dan RPH

- Pengucapan putusan/ketetapan

- Penyerahan/penyampaian Salinan putusan/ketetapan

Pantau sidang melalui Youtube resmi MK pada link berikut.

(TribunKalteng.com)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved