Bawaslu Barito Utara Putuskan Laporan Politik Uang Tak Terbukti
Bawaslu Barito Utara bersama Sentra Gakkumdu menghentikan tindak lanjut laporan politik uang karena tak terbukti.
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM, MUARA TEWEH - Bawaslu Barito Utara bersama Sentra Gakkumdu menghentikan tindak lanjut laporan politik uang karena tak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan.
Laporan dengan nomor 009/PL/PB/Prov/21.00/VIII/2025 tertanggal 13 Agustus 2025 disampaikan oleh Sedi Usmika, dengan pasangan calon Bupati Barito Utara nomor urut 01, Shalahuddin-Felix Sonadie Y Tingan sebagai terlapor.
Laporan tersebut dilimpahkan kepada Bawaslu Barito Utara pada 16 Agustus 2025 dengan Register Nomor 13/Reg/LP/PB/Kab/ 21.04/VIII/2025.
Baca juga: Tidak Ada Bukti, Bawaslu Barito Utara Tak Lanjutkan Dua Laporan Politik Uang ke Penyidikan
Ketua Bawaslu Barito Utara, Adam Parawansa Shahbubakar menyampaikan, pihaknya bersama Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Kepolisian dan Kejaksaan, telah melakukan sejumlah kajian terhadap laporan tersebut.
"Gakkumdu Barito Utara telah melakukan rakaian penanganan mulai dari klarifikasi hingga rapat pembahasan untuk mengambil keputusan pada Rabu kemarin," kata Adam, Kamis (21/8/2025).
Adam membeberkan, dalam laporannya pelapor menduga telah terjadi praktik politik uang dalam bentuk pembelian suara secara Terstruktur, Sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan pasangan Shalahuddin-Felix, tim kampanye, relawan, dan beberapa koordinator lapangan desa/kelurahan.
Menurut pelapor, kata Adam, praktik politik uang itu dilakukan dengan modus merekrut relawan, memberikan kartu relawan dan uang, membagikan uang menggunakan data, serta membagikan uang untuk semua warga yang ditemui saat pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Selain itu, pelapor juga mencantumkan pasal yang disangkakan dalam laporannya yakni pasal 71 ayat 1, pasal 73 ayat 1 dan pasal 187A Undang-Undang Pilkada.
"Segera setelah proses klarifikasi selesai dilakukan, Gakkumdu Barut mengadakan rapat pembahasan pada 20 Agustus 2025 terkait pembahasan dan penentuan hasil laporan," ujar Adam.
Adam mengungkapkan, Bawaslu Barito dan unsur Gakkumdu melakukan analisa seksama dan mendalam terhadap pasal yang disangkakan.
Tak hanya itu, lanjut Adam, pihaknya juga menganalisa hasil klarifikasi dari 6 orang yang terdiri dari pihak terkait, saksi, terlapor dan pelapor.
Berdasarkan fakta di lapangan, hasil klarifikasi, maupun kesesuaian barang bukti yang disampaikan dengan pasal yang disangkakan, menurut Gakkumdu Barito Utara, laporan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan.
"Sehingga tidak dapat direkomendasikan ke tahap penyidikan," jelas Adam.
Berdasarkan pertimbangan hasil rapat pembahasan Sentra Gakkumdu tersebut, Bawaslu Barito Utara memutuskan laporan dihentikan karena tidak terbukti sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan.
| DKPP Gelar Sidang Kode Etik, Ketua Bawaslu Kalteng Bantah Tudingan PMII Lalai Tangani Politik Uang |
|
|---|
| Sidang MK PHPU Barito Utara, Saksi Ahli Tegaskan Insentif Relawan Tak Bisa Disebut Politik Uang |
|
|---|
| Mahkamah Konstitusi Resmi Buka Sidang Gugatan PSU Pilkada Barito Utara |
|
|---|
| Hasil Sidang MK Gugatan PHPU PSU Pilkada Barito Utara, Shalahuddin-Felix Bantah Politik Uang |
|
|---|
| Sidang Pemeriksaan Pendahuluan PHPU Barito Utara, Jimmy-Inry Tuding Shalahuddin-Felix Politik Uang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/Bawaslu-Barito-Utara-bersama-Sentra-Gakkumdu.jpg)