Hasil PSU Pilkada Batara 2025

Tidak Ada Bukti, Bawaslu Barito Utara Tak Lanjutkan Dua Laporan Politik Uang ke Penyidikan

Bawaslu Barito Utara menghentikan tindak lanjut dari dua laporan pelanggaran selama tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
TribunKalteng.com/Ahmad Supriandi
WAWANCARA - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Barito Utara, Adi Susanto saat diwawancarai awak media, Kamis (7/8/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, MUARA TEWEH - Bawaslu Barito Utara menghentikan tindak lanjut dari dua laporan pelanggaran selama tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Kontitusi (MK).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Barito Utara, Adi Susanto mengatakan, laporan terkait politik uang itu bukan ditolak, melainkan tak cukup bukti.

"Dua laporan tersebut tidak dilanjutkan ke penyidikan," ujar Adi saat dikonfirmasi TribunKalteng.com, Rabu (13/8/2025).

Baca juga: Tim Hukum Jimmy-Inriaty Tuding Pelanggaran Politik Uang Terstruktur, Sistematis dan Masif

Sebelumnya diketahui, Bawaslu Barito Utara menangani dua laporan terkait politik uang yang dilaporkan masing-masing paslon pada PSU tindak lanjut putusan MK nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Adi menjelaskan, dua laporan tersebut tak memenuhi unsur pasal yang dilanggar, karena itu tak bisa dilanjutkan ke penyidikan.

"Tidak cukup bukti dan tidak hadirnya yang memberi, sehingga tidak memenuhi unsur pasal," jelas Adi.

Setelah dua laporan tersebut tak terbukti saat ini, Bawaslu Barito Utara sudah menangani seluruh laporan yang masuk selama tahapan PSU.

Sebelumnya, Adi membeberkan, pihaknya telah menangani 9 laporan pelanggaran pemilu selama proses PSU kedua ini.

"Semua laporan kami tindak lanjuti, hanya saja tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilu," tegasnya.

Sebagai informasi, dua paslon peserta PSU Pilkada Barito Utara adalah Shalahuddin-Felix Sonadie Y Tingan nomor urut 01, dan Jimmy Carter-Inriaty Karawaheni nomor urut 02.

Pasangan Shalahuddin-Felix, maju menggantikan pasangan H Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo atau Gogo-Helo yang didiskualifikasi MK.

Shalahuddin-Felix diusung koalisi delapan partai politik di antaranya, PKB, PKS, PAN, Hanura, Perindo, Partai Ummat, PSI, PPP, dan PBB.

Sedangkan Jimmy-Inriaty diusung oleh koalisi Partai Demokrat, Golkar, Gerindra, NasDem, dan PDI Perjuangan. 

Pasangan ini menggantikan pasangan Ahmad Gunadi-Sastra Jaya atau Agi-Saja yang juga didiskualifikasi MK.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved