Jimmy Inriaty Resmi Ajukan Gugatan ke MK
Tim Hukum Jimmy-Inriaty Tuding Pelanggaran Politik Uang Terstruktur, Sistematis dan Masif
Sedi Usmika menuding telah terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) money politic atau politik uang.
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM, MUARA TEWEH - Pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, Jimmy Carter-Inriaty Karawaheni resmi mengajukan permohonan perkara perselisihan hasil kepala daerah (PHKada) ke Mahkamah Kostitusi (MK).
Tim Hukum Jimny-Inri, Sedi Usmika mengungkapkan, sejumlah pertimbangan untuk menggugat ke MK perihal hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara.
Paling utama, Sedi Usmika menuding telah terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) money politic atau politik uang.
Baca juga: Jimmy-Inriaty Ajukan Gugatan ke MK Hasil PSU Pilkada Barito Utara, Ini Repsons Ketua KPU Batara
"Semangat PSU ini agar tercipta politik bersih, jujur dan demokratis," katanya, Senin.
"Faktanya, silakan dilihat sendiri apa yang terjadi di lapangan," tandasnya.
Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 19/PAN.MK/e-AP3/08/2025 telah disampaikan pada Senin (11/8/2025) sekira pukul 13.05 WIB.
Tim hukum Jimmy-Inriaty, Roby Cahyadi sebelumnya membenarkan pengajuan perkara ke MK.
"Iya benar. Kita masih menunggu E-BRPK," ujar Roby Cahyadi saat dikonfirmasi Tribunkalteng.com, Senin.
Elektronik Buku Registrasi Perkara Konstitusi atau E-BRPK merupakan sistem yang digunakan oleh MK untuk mencatat dan mengelola pendaftaran perkara.
Pemohon akan menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) sebagai bukti pencatatan permohonan dalam BRPK.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.