Jimmy Inriaty Resmi Ajukan Gugatan ke MK

Breaking News, Paslon Jimmy-Inriaty Resmi Ajukan Gugatan PSU Barito Utara ke Mahkamah Konstitusi

Paslon 02 Jimmy-Inriaty resmi mengajukan gugatan terhadap hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara atas hasil rekapitulasi suara

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
ISTIMEWA
PERTEMUAN - Gubernur Kalteng Agustiar Sabran bersama kedua pasangan calon PSU Pilkada Barito Utara, Jimmy Carter dan Shalahuddin di Rujab Gubernur, Jumat (8/8/2025) lalu. Paslon 02 resmi mengajukan gugatan ke MK hasil rekapitulasi hasil perhitungan suara. 

TRIBUNKALTENG.COM, MUARA TEWEH - Pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Barito Utara, mengajukan gugatan terhadap hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) kedua ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 19/PAN.MK/e-AP3/08/2025, pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan itu disampaikan pada Senin (11/8/2025) sekira pukul 13.05 WIB.

Dalam permohonan itu disebutkan paslon Jimmy-Inriaty telah memberi kuasa kepada Roby Cahyadi dan kawan-kawan, yang selanjutnya disebut sebagai terlapor.

Adapun KPU Barito Utara disebut sebagai pihak termohon.

Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan Permohonan Pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Dalam surat itu juga disebutkan berkas yang diajukan oleh pemohon termasuk daftae alat bukti.

Tim Hukum Jimmy-Inriaty, Roby Cahyadi membenarkan pengajuan permohonan tersebut.

Baca juga: Breaking News: Saksi Jimmy-Inri Tolak Tanda Tangan, cek Hasil Pleno Perolehan Suara PSU Barito Utara

Baca juga: Breaking News, Shalahuddin-Felix Klaim Unggul 4 Persen di PSU Pilkada Barito Utara

"Iya benar. Kita masih menunggu E-BRPK," ujarnya saat dikonfirmasi Tribunkalteng.com, Senin (11/8/2025).

Sebagai informasi, Elektronik Buku Registrasi Perkara Konstitusi atau E-BRPK merupakan sistem yang digunakan oleh MK untuk mencatat dan mengelola pendaftaran perkara. 

Pemohon akan menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) sebagai bukti pencatatan permohonan dalam BRPK.

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved