Sidang PHPU Barito Utara

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan PHPU Barito Utara, Jimmy-Inry Tuding Shalahuddin-Felix Politik Uang

Mahkamah Konstitusi melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Barito Utara hari ini, pelapor Jimmy-Inry

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
TANGKAPAN LAYAR MK
MELAKSANAKAN SIDANG - MK melaksanakan sidang PHPU Barito Utara, dengan agenda mendengarkan pokok-pokok, Selasa (2/9/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Mahkamah Konstitusi (MK) melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Barito Utara, Selasa (2/9/2025).

Sidang dengan perkara nomor 331/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo.

Sidang tersebut berlangsung secara daring. Suhartoyo mengatakan, agenda sidang kali ini adalah penyampaian pokok-pokok permohonan dari pemohon.

Untuk diketahui, sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) kedua di Barito Utara ini diajukan oleh paslon nomor urut 02, Jimmy Carter-Inriaty Karawaheni selaku pemohon.

Kuasa Hukum Jimmy-Inry, Muhammad Imam Nasef mengungkapkan, pasangan nomor urut 01, Shalahuddin-Felix Sonadie Y Tingan memang unggul lebih dari 4 persen. Namun, ada kejadian-kejadian yang bersifat khusus dan pelanggaran dalam pelaksanaan PSU kedua Barito Utara.

Imam menyebut, ada pelanggaran yang terjadi pada PSU kedua di Barito Utara, yakni kecurangan politik uang atau vote buying yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Selain itu, juga terjadi pelanggaran hak memilih. Imam mengungkapkan, terdapat 17.702 C-Pemberitahuan atau undangan memilih tidak terdistribusi.

Pada pokok perkara permohonan, pemohon menyampaikan modus pembagian uang dibuat seolah-olah diberikan kepada wartawan.

Baca juga: Babak Baru Gugatan Hukum PSU Batara, Laporan Jimmy-Inry Tercatat di MK Tak Sekedar Formalitas

Baca juga: Ini Tanggapan Tim Hukum Shalahuddin-Felix Soal Jimmy-Inriaty Gugat Hasil PSU Barito Utara ke MK

"Kemudian direkrut dengan kartu tanda relawan. Ada nomor seri di kartu relawan dan kemudian diberikan sejumlah uang," ujar Imam.

Imam menambahkan, selain membagikan uang kepada warga yang terdaftar, uang juga dibagikan kepada warga yang ditemui di tempat.

Bukti-bukti dari pemohon telah diajukan kepada Mahkamah. Imam mengatakan, hari ini pihaknya juga akan menambahkan bukti lainnya.

Bukti-bukti yang telah diajukan pemohon juga telah disahkan oleh Mahkamah.

Adapun agenda sidang selanjutnya untuk perkara ini adalah mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu pada Kamis (4/9/2025).

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved