Pilkada Barito Utara 2025

Babak Baru Gugatan Hukum PSU Batara, Laporan Jimmy-Inry Tercatat di MK Tak Sekedar Formalitas

Praktisi Hukum di Kalimantan Tengah (Kalteng), Ari Yunus Hendrawan mengatakan, masuknya laporan paslon 02 Jimmy-Inry ke MK tak sekedar formalitas

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Dok Pribadi untuk Tribunkalteng.com
MEMASUKI BABAK BARU - Praktisi hukum di Kalteng, Ari Yunus Hendrawan mengatakan, laporan PSU Barito Utara ke MK memasuki baru setelah resmi teregister, Kamis (28/8/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Pemungutan Suara Ulang (PSU) Barito Utara, kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Laporan tersebut, telah tercatat di Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).

Laporan yang diajukan paslon nomor urut 02 PSU Barito Utara Jimmy Carter-Inriaty Karawaheni itu, teregistrasi dengan nomor perkara 331/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Kamis (28/8/2025) pukul 10.00 WIB.

Setelah resmi tercatat di e-BRPK MK, Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) PSU Barito Utara kini memasuki babak baru.

Praktisi Hukum di Kalimantan Tengah (Kalteng), Ari Yunus Hendrawan mengatakan, bagi rakyat Barito Utara, pencatatan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan pertaruhan harapan akan tegaknya kejujuran dan hukum. 

"Proses hukum kini memasuki babak baru yang lebih substantif," kata Ari Yunus saat dihubungi Tribunkalteng.com, Kamis (28/8/2025).

Ari menjelaskan, sesuai ketentuan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, setelah pencatatan dalam e-BRPK, MK wajib menyampaikan salinan permohonan kepada Termohon paling lambat dua hari kerja, serta membuka kesempatan bagi pihak terkait untuk mengajukan permohonan masuk.

Dalam waktu paling cepat empat hari kerja sejak registrasi, sidang pemeriksaan pendahuluan harus digelar.

Sidang ini, kata Ari, akan menilai kelengkapan formil dan kejelasan materi permohonan, serta mengesahkan alat bukti yang diajukan Pemohon.

Tahap berikutnya adalah pemeriksaan persidangan lanjutan, di mana jawaban KPU, keterangan Bawaslu, dan pihak terkait akan didengar, disertai pembuktian lewat saksi maupun ahli.

Setelah itu, hakim menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk merumuskan putusan.

Semua proses tersebut, wajib rampung dalam jangka waktu maksimal 45 hari kerja sejak registrasi perkara.

"Dengan demikian, kecepatan, ketepatan, dan kesiapan bukti dari setiap pihak, khususnya Pemohon, menjadi kunci," ucap Ari.

Dirinya menuturkan, di Kalteng yang memegang teguh falsafah Huma Betang, suara hati masyarakat menyerukan agar MK menjadi pelita keadilan yang menerangi kegelapan sengketa.

"Harapan mereka agar Mahkamah menjalankan tugas dengan integritas setinggi-tingginya: jujur, adil, dan taat hukum dalam memeriksa sengketa ini, sehingga setiap suara rakyat mendapat penghormatan semestinya," jelasnya.

Lebih lanjut, Ari menambahkan, dalam falsafah Rumah Betang Dayak, “berdiri sama tinggi, duduk sama rendah” menjadi prinsip hidup bersama. Tak ada yang berpangkat bak raja di atas yang lain, karena semua penghuninya adalah keluarga besar yang hidup setara, saling berbagi, dan bergotong royong menjaga harmoni.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved