Pilkada Barito Utara 2025
Laporan Pelanggaran Kode Etik Dicabut, Anggota KPU Barito Utara Tegaskan Tak Ada yang Tidak Netral
DKPP gelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 138-PKE-DKPP/IV/2025.
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Pangkan Banama Putra Bangel
TRIBUNKALTENG.COM, MUARA TEWEH - Ketua Bawaslu Kalimantan Tengah (Kalteng), Satriadi bersama empat anggotanya, yaitu Nurhalina, Siti Wahidah, Kristaten Jon, dan Benny Setia mencabut aduan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Anggota KPU Barito Utara.
Hal itu terungkap saat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 138-PKE-DKPP/IV/2025, di Kantor Bawaslu Kalteng, Jumat (15/8/2025).
Sidang berlangsung singkat karena para pengadu mencabut laporannya melalui surat tertanggal 13 Agustus 2025.
Baca juga: Rayakan HUT ke-80 RI, Emak-Emak dan Remaja Putri Desa Sungai Paring Kotim Gelar Tanding Sepak Bola
Baca juga: Pemko Palangka Raya Resmi Kenalkan Dua Jubir, Media Bisa Tanya Program hingga Isu Strategis
“Sesuai dengan surat yang kami sampaikan, tentu kami tetap ingin melakukan pencabutan terhadap pengaduan perkara ini,” ujar Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi dikutip dari dkpp.go.id, Minggu (17/8/2025).
Satriadi menyebut, pihaknya mempertimbangkan relasi kelembagaan dan stabilitas sosial di Barito Utara, pasca pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 sebagai dalih pencabutan aduan ini.
Ketua Majelis DKPP, J Kristiadi memutuskan untuk menerima pencabutan tersebut.
“Pada pokoknya saya selaku Ketua bersama Anggota Majelis menyatakan menerima surat permohonan pencabutan pengaduan pengadu. Dengan demikian pengaduan perkara tersebut (sidang,red) tidak dilanjutkan,” kata Kristiadi.
Diketahui sebelumnya, para pengadu melaporkan Anggota KPU Kabupaten Barito Utara, Paizal Rahman, membuat status WhatsApp yang diduga mengarah pada sikap atau perbuatan tidak netral.
Status tersebut diunggah pada 31 Januari 2025.
Anggota KPU Barito Utara, Paizal Rahman membenarkan laporan dugaan pelanggaran kode etik itu dicabut.
"Iya dicabut, saat sidang dicabutnya," ucapnya saat dihubungi Tribunkalteng.com, Minggu (17/8/2025).
Setelah aduan dicabut, Paizal menegaskan, tidak ada komisioner KPU Barito Utara yang tidak netral.
"Kami bekerja sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada, sesuai dengan amanat UUD 1945," tandasnya.
(Tribunkalteng.com)
Sidang Sengketa Pilkada Barito Utara di Mahkamah Konstitusi Lanjut ke Pembuktian |
![]() |
---|
Mahkamah Konstitusi Resmi Buka Sidang Gugatan PSU Pilkada Barito Utara |
![]() |
---|
Babak Baru Gugatan Hukum PSU Batara, Laporan Jimmy-Inry Tercatat di MK Tak Sekedar Formalitas |
![]() |
---|
Laporan Perselisihan Hasil Pilkada Barito Utara Paslon Jimmy-Inry Resmi Teregsiter di MK |
![]() |
---|
Rapat Pleno KPU Barito Utara, Masyarakat Diingatkan Jangan Sampai Terpecah Belah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.