MK Tolak Gugatan Jimmy Inry

BREAKING NEWS: MK Tolak Gugatan Jimmy-Inriaty, Shalahudin-Felix Bakal Dilantik Bupati Barito Utara

Hasil putusan sidang MK menolak gugatan pemohon dalam perkara PHPU Pilkada Barito Utara dengan nomor perkara 331/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Editor: Haryanto
TANGKAPAN LAYAR MK
Foto ilustrasi. Ketua MK, Suhartoyo saat memimpin sidang. Hasil putusan sidang Mahkamah Konsitusi (MK) menolak gugatan pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Barito Utara dengan nomor perkara 331/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam ruang sidang MK RI, Rabu (17/09/2025) siang WIB. 

TRIBUNKALTENG.COM, BARITO UTARA - Hasil putusan sidang Mahkamah Konsitusi (MK) menolak gugatan pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Barito Utara dengan nomor perkara 331/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Putusan penolakan terhadap gugatan pemohon oleh pasangan calon (paslon) Bupati Barito Utara nomor urut 2, Jimmy Carter-Inriaty Karawaheni dibacakan dalam ruan sidang MK RI, Rabu (17/09/2025) siang WIB.

Putusan perkara PHPU Pilkada Barito Utara dibacakan langsung Ketua MK RI, Suhartoyo.

Baca juga: Tunggu Putusan Sengketa Pilkada Barito Utara Besok, Minta Warga Utamakan Falsafah Belom Bahadat

"Amar putusan, mengadili... Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya," ujar Suhartoyo.

"Dalam pokok permohonan: menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," dibacakan lebih lanjut.

Usai ditolaknya permohonan ini, Paslon nomor urut 1, Shalahuddin-Felix Sonaide Y Tingan bakal dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara.

Minta Diskualifikasi

Paslon Jimmy-Inriaty sebelumnya meminta MK mendiskualifikasi paslon nomor urut 1, Shalahuddin-Felix Sonaide Y Tingan.

Hal itu terungkap dalam sidang MK PHPU Barito Utara dengan nomor perkara 331/PHPU.BUP-XXIII/2025, Selasa (2/9/2025) lalu.

Gugatan Pemungutan Suara Ulang (PSU) kedua Barito Utara tersebut, diajukan oleh Jimmy-Inry selaku pemohon. 

Sedangkan pihak termohon dalam perkara ini adalah KPU Barito Utara dan pihak terkait adalah pasangan Shalahuddin-Felix.

Dalam petitum permohon, pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan batal keputusan KPU Barito Utara, sepanjang mengenai perolehan suara paslon Shalahuddin-Felix.

Berdasarkan KPU Barito Utara, perolehan suara Shalahuddin-Felix adalah 40.400 suara, sedangkan Jimmy-Inry memperoleh 36.989 suara.

Kuasa Hukum Jimmy-Inry, Muhammad Imam Nasef menilai, perolehan suara Pihak Terkait tersebut diperoleh dengan melakukan pelanggaran yang Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) pada 9 kecamatan di Kabupaten Barito Utara. 

Pasalnya, menurut pemohon, pihak terkait membagikan uang kepada pemilih dengan modus pemilih tersebut seolah-olah dijadikan relawan, yang direkrut lalu menandainya dengan kartu relawan yang bernomor seri.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved