MK Tolak Gugatan Jimmy Inry

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan PHPU Barito Utara, Shalahuddin: Tidak Ada Lagi 01 dan 02

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak PHPU Barito Utara diajukan Jimmy Carter-Inriaty, respon Shalahuddin tidak ada lagi perbedaan no 01 dan 02

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
MENANGGAPI - Calon Bupati Barito Utara terpilih, Shalahuddin menanggapi putusan MK yang menolak gugagan sengketa Pilkasa Barito Utara, Rabu (17/9/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Barito Utara, yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 2 Jimmy Carter-Inriaty Karawaheni.

Amar Putusan Nomor 331/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan PHPU Bupati Batiro Utara Tahun 2024, Rabu (17/9/2025).

Menanggapi putusan tersebut, Calon Bupati Barito Utara terpilih, Shalahuddin mengatakan, ia bersyukur dan meminta agar tidak ada lagi perbedaan di masyarakat.

"Kemudian dari hari ini tidak ada lagi 01 dan 02, yang ada Barito Utara bersatu," ungkapnya, saat dihubungi TribunKalteng.com, Rabu (17/9/2025).

Shalahuddin mengajak masyarakat bersama-sama membangun Barito Utara yang lebih maju dan lebih sejahtera.

Ia juga menegaskan, Putusan MK tersebut juga membantah tuduhan politik uang yang dilakukan paslon 01 Pilkada Barito Utara.

"Kita sudah mendengar dari Keputusan MK, bahwa disampaikan tidak ada politik uang, kemudian tidak ada TSM, baik terkait dengan kartu relawan, maupun dibagikan oleh paslon, tidak ada ya," jelasnya.

Sebagai informasi, pasangan Jimmy-Inri selaku pemohon dalam perkara nomor 331/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini, dalam permohonannya mendalilkan adanya praktik politik uang untuk memenangkan Shalahuddin-Felix.

Pemohon menyebut, politik uang itu dilakukan oleh pasangan calon, tim kampanye, relawan dan beberapa koordinator lapangan desa/kelurahan dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1.

Modus yang digunakan yaitu dengan cara seolah-olah menjadikan pemilih sebagai relawan dan memberikan kartu relawan yang bernomor seri disertai dengan uang, membagikan uang menggunakan data/daftar penerima, serta membagikan uang untuk semua warga yang ditemui secara langsung.

Akibat tindakan politik tersebut, menurut Pemohon sangat berpengaruh terhadap perolehan suara Pemohon.

Menggapi dalil Pemohon itu, Mahkamah melalui Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah mengungkapkan, permasalahan atas dugaan politik uang tersebut, telah diselesaikan oleh Bawaslu Barito Utara yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan pelanggaran administrasi pemilihan.

Maka, berdasarkan alat bukti yang telah disampaikan oleh Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, serta Bawaslu Barito Utara, Mahkamah menemukan fakta hukum, khususnya berdasarkan dokumen berupa surat pernyataan beberapa saksi terdapat hal-hal yang tidak bersesuaian sehingga semakin meragukan Mahkamah akan kebenaran peristiwa politik uang yang didalilkan oleh Pemohon.

Guntur membeberkan, Mahkamah juga menanggapi video pembagian uang dan kartu relawan, yang disebut dibagikan oleh Tim Pasangan Calon Nomor Urut 1.

Lebih lanjut, ia menambahkan Mahkamah menilai, video tersebut tidak secara jelas menunjukkan subjek, waktu, dan tempat, terjadinya peristiwa yang didalilkan serta kejelasan keberadaan kartu relawan yang dijadikan bukti oleh Pemohon.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved