MK Tolak Gugatan Jimmy Inry
MK Tolak Gugatan Jimmy-Inriaty Sengketa Barito Utara, Gubernur Kalteng Sebut Kemenangan Masyarakat
Mahkamah Konstitusi (MK) tolak gugatan Jimmy Carter-Inriaty pada sengketa Pilkada Barito Utara, Gubernur Kalteng sebut kemenangan masyarakat Batara
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Mahkamah Konstitusi (MK),menolak gugatan pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Barito Utara, dengan nomor perkara 331/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Putusan penolakan terhadap gugatan pemohon oleh pasangan calon (paslon) Bupati Barito Utara nomor urut 2, Jimmy Carter-Inriaty Karawaheni dibacakan dalam ruang sidang MK RI, Rabu (17/09/2025).
Putusan perkara PHPU Pilkada Barito Utara dibacakan langsung Ketua MK RI, Suhartoyo.
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, paslon nomor urut 01 PSU Barito Utara, Shalahuddin-Felix Sonadie Y Tingan segera dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Kalteng Agustiar Sabran mengingatkan, agar semua pihak dapat menerima putusan MK.
Menurutnya, tak ada yang menang atau kalah dalam PSU Pilkada Barito Utara tersebut.
"Ini adalah kemenangan masyarakat Barito Utara," kata Agustiar usai menghadiri Kuliah Umum di IAHN Palangka Raya, Rabu (17/9/2025).
Agustiar juga memberi tanggapan terkait Shalahuddin yang merupakan Mantan Kadis PUPR Kalteng dan terpilih sebagai Bupati Barito Utara.
"Ya pencapaian yang luar biasa dong," ucapnya.
Sebagai informasi, pasangan Jimmy-Inri selaku pemohon dalam perkara nomor 331/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini, mendalilkan telah terjadi praktik politik uang untuk memenangkan Shalahuddin-Felix.
Adapun modus politik uang yang didalikan pemohon yaitu dengan cara seolah-olah menjadikan pemilih sebagai "relawan” dan memberikan kartu relawan yang bernomor seri disertai dengan uang, membagikan uang menggunakan data/daftar penerima, serta membagikan uang untuk semua warga yang ditemui on the spot atau secara langsung.
Akibat tindakan politik uang tersebut, menurut Pemohon sangat berpengaruh terhadap perolehan suara Pemohon.
Menanggapi dalil tersebut, Hakim Konstitusi, M Guntur Hamzah mengungkapkan, dugaan politik uang tersebut telah diselesaikan oleh Bawaslu Barito Utara yang diberikan kewenangan untuk menyelesaikan pelanggaran administrasi pemilihan.
Maka berdasarkan alat bukti yang telah disampaikan oleh Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, serta Bawaslu Kabupaten Barito Utara, Mahkamah menemukan fakta hukum, khususnya berdasarkan dokumen berupa surat pernyataan beberapa saksi terdapat hal-hal yang tidak sesuai sehingga semakin meragukan Mahkamah akan kebenaran peristiwa politik uang didalilkan oleh Pemohon
Sebelumnya, Anggota KPU Kalteng Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Wawan Wiraatmaja menjelaskan, setelah MK memutuskan menolak gugatan tersebut KPU Barito Utara akan melaksanakan rapat pleno paling lambat 3 hari setelah putusan MK diterima.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.