MK Tolak Gugatan Jimmy Inry
MK Tolak Gugatan Jimmy-Inriaty Sengketa Barito Utara, Gubernur Kalteng Sebut Kemenangan Masyarakat
Mahkamah Konstitusi (MK) tolak gugatan Jimmy Carter-Inriaty pada sengketa Pilkada Barito Utara, Gubernur Kalteng sebut kemenangan masyarakat Batara
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
"Rencananya tanggal 20 September 2025," kata Wawan.
Wawan menambahkan, setelah melakukan rapat pleno, KPU Barito Utara akan menyerahkan SK penetapan calon terpilih kepada DPRD Kabupaten.
"DPRD kemudian melakukan sidang paripurna untuk pengusulan Bupati dan Wakil Bupati kepada Presiden melalui Gubernur," ujarnya.
Baca juga: Breaking News, Bripda Muhammad Fadel Anggota Intelkam Polres Kotim Sempat Hilang Ditemukan di Kalsel
Baca juga: Profil Shalahuddin, Bupati Barito Utara Terpilih dan 11 Program Unggulannya usai Putusan MK
Untuk diketahui, paslon Jimmy-Inri menggugat hasil PSU Pilkada Barito Utara.
MK kemudian menolak gugatan pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Barito Utara dengan nomor perkara 331/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Putusan penolakan terhadap gugatan pemohon oleh pasangan calon (paslon) Bupati Barito Utara nomor urut 2, Jimmy Carter-Inriaty Karawaheni dibacakan dalam ruan sidang MK RI, Rabu (17/09/2025) siang WIB.
Putusan perkara PHPU Pilkada Barito Utara dibacakan langsung Ketua MK RI, Suhartoyo.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.