MK Tolak Gugatan Jimmy Inry

MK Tolak Gugatan Jimmy-Inriaty Sengketa Barito Utara, Gubernur Kalteng Sebut Kemenangan Masyarakat

Mahkamah Konstitusi (MK) tolak gugatan Jimmy Carter-Inriaty pada sengketa Pilkada Barito Utara, Gubernur Kalteng sebut kemenangan masyarakat Batara

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
MENANGGAPI - Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran menanggapi putusan MK yang menolak gugatan PSU Barito Utara, Rabu (17/9/2025). 

"Rencananya tanggal 20 September 2025," kata Wawan.

Wawan menambahkan, setelah melakukan rapat pleno, KPU Barito Utara akan menyerahkan SK penetapan calon terpilih kepada DPRD Kabupaten.

"DPRD kemudian melakukan sidang paripurna untuk pengusulan Bupati dan Wakil Bupati kepada Presiden melalui Gubernur," ujarnya.

Baca juga: Breaking News, Bripda Muhammad Fadel Anggota Intelkam Polres Kotim Sempat Hilang Ditemukan di Kalsel

Baca juga: Profil Shalahuddin, Bupati Barito Utara Terpilih dan 11 Program Unggulannya usai Putusan MK

Untuk diketahui, paslon Jimmy-Inri menggugat hasil PSU Pilkada Barito Utara

MK kemudian menolak gugatan pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Barito Utara dengan nomor perkara 331/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Putusan penolakan terhadap gugatan pemohon oleh pasangan calon (paslon) Bupati Barito Utara nomor urut 2, Jimmy Carter-Inriaty Karawaheni dibacakan dalam ruan sidang MK RI, Rabu (17/09/2025) siang WIB.

Putusan perkara PHPU Pilkada Barito Utara dibacakan langsung Ketua MK RI, Suhartoyo.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved