MK Tolak Gugatan Jimmy Inry

BREAKING NEWS: MK Tolak Gugatan Jimmy-Inriaty, Shalahudin-Felix Bakal Dilantik Bupati Barito Utara

Hasil putusan sidang MK menolak gugatan pemohon dalam perkara PHPU Pilkada Barito Utara dengan nomor perkara 331/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Editor: Haryanto
TANGKAPAN LAYAR MK
Foto ilustrasi. Ketua MK, Suhartoyo saat memimpin sidang. Hasil putusan sidang Mahkamah Konsitusi (MK) menolak gugatan pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Barito Utara dengan nomor perkara 331/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam ruang sidang MK RI, Rabu (17/09/2025) siang WIB. 

Selain itu, Pemohon menuding Pihak Terkait membagikan uang menggunakan daftar penerima dan membagikan uang untuk semua warga yang ditemui on the spot atau di tempat.

Awalnya, kata Nasef, kartu relawan ini hanya menjadi desas-desus kemudian menjadi pemicu saat tersebar pada media sosial.

"Ini artinya membenarkan pemberian uang dalam kartu relawan itu benar terjadi, bahkan ini berlanjut saat H-1 pada 5 Agustus 2025," ujar Nasef.

Pada kartu relawan tersebut, kata Nasef, terdapat nomor seri dan NIK. 

Saat pihaknya mencocokkan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) nama-nama tersebut ada pada DPT.

"Sehingga ini jelas praktik money politic yang disebutkan sebagai dana intensif, namun tidak dimasukkan dalam daftar dana kampanye dan ini melanggar PKPU,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Pemohon juga mendalilkan dari 9 kecamatan yang melakukan PSU, Pemohon menyoroti khususnya di Teweh Tengah. 

Kecamatan tersebut, memiliki jumlah pemilih dalam DPT paling banyak dan terdapat surat suara yang tidak terdistribusi sebanyak 10.813.

Alasan tidak terdistribusi di antaranya, tidak dikenal sebanyak 3.166, dan tidak berada di tempat/tidak terdapat keluarga/orang terpercaya yang dapat dititipkan sebanyak 5.375 surat.

Sehingga total menjadi 8.541 atau sama dengan dengan 19,87 persen dari jumlah total DPT sebanyak 42.980.

Dengan banyaknya C-Pemberitahuan atau undangan memilih yang tidak terdistribusi tersebut, diduga sengaja dilakukan oleh Termohon khususnya di tempat basis-basis pemilih dan/atau simpatisan Pemohon.

“Mayoritas orang-orang yang tidak dapat panggilan atau Surat C-Pemberitahuan. KWK itu merupakan relawan Tim 02 atau Pemohon,” jelas Nasef.

Atas dalil tersebut, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan batal Keputusan KPU Barito Utara Nomor 365, sepanjang mengenai perolehan suara Shalahuddin-Felix.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Pemohon, Jubendri saat mebacakan Petitum Permohonan.

“Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Shalahuddin-Felix Sonadie Y. Tingan dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 pada Pemungutan Suara Ulang Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025,” ucap Jubendri.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved