MK Tolak Gugatan Jimmy Inry
BREAKING NEWS: MK Tolak Gugatan Jimmy-Inriaty, Shalahudin-Felix Bakal Dilantik Bupati Barito Utara
Hasil putusan sidang MK menolak gugatan pemohon dalam perkara PHPU Pilkada Barito Utara dengan nomor perkara 331/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Selain itu, Pemohon menuding Pihak Terkait membagikan uang menggunakan daftar penerima dan membagikan uang untuk semua warga yang ditemui on the spot atau di tempat.
Awalnya, kata Nasef, kartu relawan ini hanya menjadi desas-desus kemudian menjadi pemicu saat tersebar pada media sosial.
"Ini artinya membenarkan pemberian uang dalam kartu relawan itu benar terjadi, bahkan ini berlanjut saat H-1 pada 5 Agustus 2025," ujar Nasef.
Pada kartu relawan tersebut, kata Nasef, terdapat nomor seri dan NIK.
Saat pihaknya mencocokkan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) nama-nama tersebut ada pada DPT.
"Sehingga ini jelas praktik money politic yang disebutkan sebagai dana intensif, namun tidak dimasukkan dalam daftar dana kampanye dan ini melanggar PKPU,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Pemohon juga mendalilkan dari 9 kecamatan yang melakukan PSU, Pemohon menyoroti khususnya di Teweh Tengah.
Kecamatan tersebut, memiliki jumlah pemilih dalam DPT paling banyak dan terdapat surat suara yang tidak terdistribusi sebanyak 10.813.
Alasan tidak terdistribusi di antaranya, tidak dikenal sebanyak 3.166, dan tidak berada di tempat/tidak terdapat keluarga/orang terpercaya yang dapat dititipkan sebanyak 5.375 surat.
Sehingga total menjadi 8.541 atau sama dengan dengan 19,87 persen dari jumlah total DPT sebanyak 42.980.
Dengan banyaknya C-Pemberitahuan atau undangan memilih yang tidak terdistribusi tersebut, diduga sengaja dilakukan oleh Termohon khususnya di tempat basis-basis pemilih dan/atau simpatisan Pemohon.
“Mayoritas orang-orang yang tidak dapat panggilan atau Surat C-Pemberitahuan. KWK itu merupakan relawan Tim 02 atau Pemohon,” jelas Nasef.
Atas dalil tersebut, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan batal Keputusan KPU Barito Utara Nomor 365, sepanjang mengenai perolehan suara Shalahuddin-Felix.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Pemohon, Jubendri saat mebacakan Petitum Permohonan.
“Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Shalahuddin-Felix Sonadie Y. Tingan dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 pada Pemungutan Suara Ulang Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025,” ucap Jubendri.
Klasemen Top Skor MLS Terbaru usai Hasil Inter Miami vs Seattle Sounders: Messi Terpaut Satu Gol |
![]() |
---|
Skor 2-0 Hasil Inter Miami vs Seattle Sounders: Duet Maut Messi - Alba Babak 1 |
![]() |
---|
Terbaru Katalog Promo Alfamart dan Indomaret Rabu 17 September 2025, cek Harga Hari ini |
![]() |
---|
Lokasi Demo Jakarta ke DPR RI Hari ini Rabu 17 September 2025, Aksi Ojek Online dan BEM UI |
![]() |
---|
LIVE Streaming TVRI Sport HD Badminton China Masters 2025, Jam Tayang 9 Wakil Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.