MK Tolak Gugatan Jimmy Inry

BREAKING NEWS: MK Tolak Gugatan Jimmy-Inriaty, Shalahudin-Felix Bakal Dilantik Bupati Barito Utara

Hasil putusan sidang MK menolak gugatan pemohon dalam perkara PHPU Pilkada Barito Utara dengan nomor perkara 331/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Editor: Haryanto
TANGKAPAN LAYAR MK
Foto ilustrasi. Ketua MK, Suhartoyo saat memimpin sidang. Hasil putusan sidang Mahkamah Konsitusi (MK) menolak gugatan pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Barito Utara dengan nomor perkara 331/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam ruang sidang MK RI, Rabu (17/09/2025) siang WIB. 

Pemohon juga menyampaikan agar Mahkamah menyatakan batal Keputusan KPU Barito Utara Nomor 26 Tahun 2025 tentang penetapan palson PSU tindak lanjut putusan MK Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 16 Juni 2025.

Tak hanya itu, Pemohon juga meminta Mahkamah menyatakan batal Keputusan KPU Barito Utara Nomor 27 Tahun 2025 tentang penetapan paslon Barito Utara tanggal 16 Juni 2025, sepanjang penetapan pasangan Shalahuddin-Felix.

Selain itu, Pemohon meminta agar Mahkamah memerintahkan KPU Barito Utara untuk menerbitkan Surat Keputusan, yang menetapkan paslon Jimmy-Inry sebagai Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara.

Bantahan Politik Uang

Pasangan calon Bupati Barito Utara nomor urut 01, Shalahuddin-Felix Sonadie Y Tingan membantah tuduhan politik uang yang didalilkan pasangan nomor urut 02 Jimmy Carter-Inriaty Karawaheni.
Kuasa Hukum Shalahuddin-Felix selaku pihak terkait, Alimuddin menyebut tuduhan yang disampaikan pemohon tidak beralaskan hukum.

Alimudin menuding, tuduhan yang disampaikan pemohon adalah rekayasa. 

Ia juga mengatakan saksi dari pemohon diimingi uang agar memberikan keterangan.

"Dalil-dalil pembagian uang menurut kami tidak beralaskan hukum," ujarnya, pada Kamis (4/9/2025) lalu.

Alimudin juga menegaskan, tidak terjadi kejadian khusus yang dapat menunda pemberlakuan ambang batas.

"Dimana selisiah antara pemohon dan terkait melewati ambang batas dua persen," jelasnya.

Bantahan KPU

KPU Barito Utara sebagai pihak termohon sebelumnya juga membantah tidak mendistribusikan C-Pemberitahuan atau undangan memilih kepasa pemilih paslon 02.

Kuasa Hukum Termohon, Saleh mengatakan, KPU Barito Utara menyampaikan rekapitulasi undangan memilih yang telah terdistribusikan kepada paslon 01 dan 02.

Hal itu, kata dia, sebagai bentuk keterbukaan termohon dan sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1797.

"Jadi sebetulnya tidak terdistribusikan itu, pemohon mendapatkannya dari pemohon," ucap Saleh.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved