MK Tolak Gugatan Jimmy Inry
BREAKING NEWS: MK Tolak Gugatan Jimmy-Inriaty, Shalahudin-Felix Bakal Dilantik Bupati Barito Utara
Hasil putusan sidang MK menolak gugatan pemohon dalam perkara PHPU Pilkada Barito Utara dengan nomor perkara 331/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Dalam pendistribusian C-Pemberitahuan oleh KPPS kepada yang terdaftar dalam DPT di Barito Utara, terdapat surat pemberitahuan yang dikembalikan.
Yang mana pengembalian tersebut akan dituangkan dalam rekapitulasi C-Pemberitahuan.
"Khususnya di Kecamatan Teweh Tengah yang dipersoalkan oleh pemohon," ujarnya.
Saleh menyampaikan, ada beberapa alasan pengembalian C-Pemberitahuan tersebut, mulai dari meninggal dunia, pindah domisili, tidak berada di tempat, serta pindah status.
Pihak Termohon juga telah mengajukan bukti foto pendistribusian C-Pemberitahuan tersebut.
Saleh menegaskan, KPPS telah mendistribusikan C-Pemberitahuan.
Namun, dalam prosesnya ada yang sedang tidak di rumah dan tidak bertemh keluarga yang bisa dipercaya, untuk menerima C-Pemberitahuan.
Meskipun tidak menerima C-Pemberitahuan, lanjut Saleh, masih ada pemilih yang tetap menggunakan hak pilihnya, kendati tak ada undangan memilih.
Karena itu, pihak termohon meminta agar Mahkamah menyatakan agar permohonan pemohon tidak dapat diterima, serta mengesahkan penetapan KPU Barito Utara terkait hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada PSU Barito Utara.
(*)
| MK Putuskan Sengketa Pilkada Barito Utara, Pengamat Ingatkan Pentingnya Rekonsiliasi Politik |
|
|---|
| MK Tolak Gugatan PHPU Barito Utara, Shalahuddin : Tidak Ada Lagi 01 dan 02 |
|
|---|
| Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan PHPU Barito Utara, Shalahuddin: Tidak Ada Lagi 01 dan 02 |
|
|---|
| Bakal Dilantik Jadi Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, Menyatukan Masyarakat PR Shalahuddin-Felix |
|
|---|
| MK Tolak Gugatan Jimmy-Inriaty Sengketa Barito Utara, Gubernur Kalteng Sebut Kemenangan Masyarakat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.