MK Tolak Gugatan Jimmy Inry
BREAKING NEWS: MK Tolak Gugatan Jimmy-Inriaty, Shalahudin-Felix Bakal Dilantik Bupati Barito Utara
Hasil putusan sidang MK menolak gugatan pemohon dalam perkara PHPU Pilkada Barito Utara dengan nomor perkara 331/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Dalam pendistribusian C-Pemberitahuan oleh KPPS kepada yang terdaftar dalam DPT di Barito Utara, terdapat surat pemberitahuan yang dikembalikan.
Yang mana pengembalian tersebut akan dituangkan dalam rekapitulasi C-Pemberitahuan.
"Khususnya di Kecamatan Teweh Tengah yang dipersoalkan oleh pemohon," ujarnya.
Saleh menyampaikan, ada beberapa alasan pengembalian C-Pemberitahuan tersebut, mulai dari meninggal dunia, pindah domisili, tidak berada di tempat, serta pindah status.
Pihak Termohon juga telah mengajukan bukti foto pendistribusian C-Pemberitahuan tersebut.
Saleh menegaskan, KPPS telah mendistribusikan C-Pemberitahuan.
Namun, dalam prosesnya ada yang sedang tidak di rumah dan tidak bertemh keluarga yang bisa dipercaya, untuk menerima C-Pemberitahuan.
Meskipun tidak menerima C-Pemberitahuan, lanjut Saleh, masih ada pemilih yang tetap menggunakan hak pilihnya, kendati tak ada undangan memilih.
Karena itu, pihak termohon meminta agar Mahkamah menyatakan agar permohonan pemohon tidak dapat diterima, serta mengesahkan penetapan KPU Barito Utara terkait hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada PSU Barito Utara.
(*)
Klasemen Top Skor MLS Terbaru usai Hasil Inter Miami vs Seattle Sounders: Messi Terpaut Satu Gol |
![]() |
---|
Skor 2-0 Hasil Inter Miami vs Seattle Sounders: Duet Maut Messi - Alba Babak 1 |
![]() |
---|
Terbaru Katalog Promo Alfamart dan Indomaret Rabu 17 September 2025, cek Harga Hari ini |
![]() |
---|
Lokasi Demo Jakarta ke DPR RI Hari ini Rabu 17 September 2025, Aksi Ojek Online dan BEM UI |
![]() |
---|
LIVE Streaming TVRI Sport HD Badminton China Masters 2025, Jam Tayang 9 Wakil Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.