MK Tolak Gugatan Jimmy Inry

BREAKING NEWS: MK Tolak Gugatan Jimmy-Inriaty, Shalahudin-Felix Bakal Dilantik Bupati Barito Utara

Hasil putusan sidang MK menolak gugatan pemohon dalam perkara PHPU Pilkada Barito Utara dengan nomor perkara 331/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Editor: Haryanto
TANGKAPAN LAYAR MK
Foto ilustrasi. Ketua MK, Suhartoyo saat memimpin sidang. Hasil putusan sidang Mahkamah Konsitusi (MK) menolak gugatan pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Barito Utara dengan nomor perkara 331/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam ruang sidang MK RI, Rabu (17/09/2025) siang WIB. 

Dalam pendistribusian C-Pemberitahuan oleh KPPS kepada yang terdaftar dalam DPT di Barito Utara, terdapat surat pemberitahuan yang dikembalikan.

Yang mana pengembalian tersebut akan dituangkan dalam rekapitulasi C-Pemberitahuan.

"Khususnya di Kecamatan Teweh Tengah yang dipersoalkan oleh pemohon," ujarnya.

Saleh menyampaikan, ada beberapa alasan pengembalian C-Pemberitahuan tersebut, mulai dari meninggal dunia, pindah domisili, tidak berada di tempat, serta pindah status.

Pihak Termohon juga telah mengajukan bukti foto pendistribusian C-Pemberitahuan tersebut.

Saleh menegaskan, KPPS telah mendistribusikan C-Pemberitahuan. 

Namun, dalam prosesnya ada yang sedang tidak di rumah dan tidak bertemh keluarga yang bisa dipercaya, untuk menerima C-Pemberitahuan.

Meskipun tidak menerima C-Pemberitahuan, lanjut Saleh, masih ada pemilih yang tetap menggunakan hak pilihnya, kendati tak ada undangan memilih.

Karena itu, pihak termohon meminta agar Mahkamah menyatakan agar permohonan pemohon tidak dapat diterima, serta mengesahkan penetapan KPU Barito Utara terkait hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada PSU Barito Utara. 

(*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved