MK Tolak Gugatan Jimmy Inry
BREAKING NEWS: MK Tolak Gugatan Jimmy-Inriaty, Shalahudin-Felix Bakal Dilantik Bupati Barito Utara
Hasil putusan sidang MK menolak gugatan pemohon dalam perkara PHPU Pilkada Barito Utara dengan nomor perkara 331/PHPU.BUP-XXIII/2025.
TRIBUNKALTENG.COM, BARITO UTARA - Hasil putusan sidang Mahkamah Konsitusi (MK) menolak gugatan pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Barito Utara dengan nomor perkara 331/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Putusan penolakan terhadap gugatan pemohon oleh pasangan calon (paslon) Bupati Barito Utara nomor urut 2, Jimmy Carter-Inriaty Karawaheni dibacakan dalam ruan sidang MK RI, Rabu (17/09/2025) siang WIB.
Putusan perkara PHPU Pilkada Barito Utara dibacakan langsung Ketua MK RI, Suhartoyo.
Baca juga: Tunggu Putusan Sengketa Pilkada Barito Utara Besok, Minta Warga Utamakan Falsafah Belom Bahadat
"Amar putusan, mengadili... Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya," ujar Suhartoyo.
"Dalam pokok permohonan: menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," dibacakan lebih lanjut.
Usai ditolaknya permohonan ini, Paslon nomor urut 1, Shalahuddin-Felix Sonaide Y Tingan bakal dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara.
Minta Diskualifikasi
Paslon Jimmy-Inriaty sebelumnya meminta MK mendiskualifikasi paslon nomor urut 1, Shalahuddin-Felix Sonaide Y Tingan.
Hal itu terungkap dalam sidang MK PHPU Barito Utara dengan nomor perkara 331/PHPU.BUP-XXIII/2025, Selasa (2/9/2025) lalu.
Gugatan Pemungutan Suara Ulang (PSU) kedua Barito Utara tersebut, diajukan oleh Jimmy-Inry selaku pemohon.
Sedangkan pihak termohon dalam perkara ini adalah KPU Barito Utara dan pihak terkait adalah pasangan Shalahuddin-Felix.
Dalam petitum permohon, pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan batal keputusan KPU Barito Utara, sepanjang mengenai perolehan suara paslon Shalahuddin-Felix.
Berdasarkan KPU Barito Utara, perolehan suara Shalahuddin-Felix adalah 40.400 suara, sedangkan Jimmy-Inry memperoleh 36.989 suara.
Kuasa Hukum Jimmy-Inry, Muhammad Imam Nasef menilai, perolehan suara Pihak Terkait tersebut diperoleh dengan melakukan pelanggaran yang Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) pada 9 kecamatan di Kabupaten Barito Utara.
Pasalnya, menurut pemohon, pihak terkait membagikan uang kepada pemilih dengan modus pemilih tersebut seolah-olah dijadikan relawan, yang direkrut lalu menandainya dengan kartu relawan yang bernomor seri.
Selain itu, Pemohon menuding Pihak Terkait membagikan uang menggunakan daftar penerima dan membagikan uang untuk semua warga yang ditemui on the spot atau di tempat.
Awalnya, kata Nasef, kartu relawan ini hanya menjadi desas-desus kemudian menjadi pemicu saat tersebar pada media sosial.
"Ini artinya membenarkan pemberian uang dalam kartu relawan itu benar terjadi, bahkan ini berlanjut saat H-1 pada 5 Agustus 2025," ujar Nasef.
Pada kartu relawan tersebut, kata Nasef, terdapat nomor seri dan NIK.
Saat pihaknya mencocokkan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) nama-nama tersebut ada pada DPT.
"Sehingga ini jelas praktik money politic yang disebutkan sebagai dana intensif, namun tidak dimasukkan dalam daftar dana kampanye dan ini melanggar PKPU,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Pemohon juga mendalilkan dari 9 kecamatan yang melakukan PSU, Pemohon menyoroti khususnya di Teweh Tengah.
Kecamatan tersebut, memiliki jumlah pemilih dalam DPT paling banyak dan terdapat surat suara yang tidak terdistribusi sebanyak 10.813.
Alasan tidak terdistribusi di antaranya, tidak dikenal sebanyak 3.166, dan tidak berada di tempat/tidak terdapat keluarga/orang terpercaya yang dapat dititipkan sebanyak 5.375 surat.
Sehingga total menjadi 8.541 atau sama dengan dengan 19,87 persen dari jumlah total DPT sebanyak 42.980.
Dengan banyaknya C-Pemberitahuan atau undangan memilih yang tidak terdistribusi tersebut, diduga sengaja dilakukan oleh Termohon khususnya di tempat basis-basis pemilih dan/atau simpatisan Pemohon.
“Mayoritas orang-orang yang tidak dapat panggilan atau Surat C-Pemberitahuan. KWK itu merupakan relawan Tim 02 atau Pemohon,” jelas Nasef.
Atas dalil tersebut, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan batal Keputusan KPU Barito Utara Nomor 365, sepanjang mengenai perolehan suara Shalahuddin-Felix.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Pemohon, Jubendri saat mebacakan Petitum Permohonan.
“Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Shalahuddin-Felix Sonadie Y. Tingan dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 pada Pemungutan Suara Ulang Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025,” ucap Jubendri.
Pemohon juga menyampaikan agar Mahkamah menyatakan batal Keputusan KPU Barito Utara Nomor 26 Tahun 2025 tentang penetapan palson PSU tindak lanjut putusan MK Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 16 Juni 2025.
Tak hanya itu, Pemohon juga meminta Mahkamah menyatakan batal Keputusan KPU Barito Utara Nomor 27 Tahun 2025 tentang penetapan paslon Barito Utara tanggal 16 Juni 2025, sepanjang penetapan pasangan Shalahuddin-Felix.
Selain itu, Pemohon meminta agar Mahkamah memerintahkan KPU Barito Utara untuk menerbitkan Surat Keputusan, yang menetapkan paslon Jimmy-Inry sebagai Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara.
Bantahan Politik Uang
Pasangan calon Bupati Barito Utara nomor urut 01, Shalahuddin-Felix Sonadie Y Tingan membantah tuduhan politik uang yang didalilkan pasangan nomor urut 02 Jimmy Carter-Inriaty Karawaheni.
Kuasa Hukum Shalahuddin-Felix selaku pihak terkait, Alimuddin menyebut tuduhan yang disampaikan pemohon tidak beralaskan hukum.
Alimudin menuding, tuduhan yang disampaikan pemohon adalah rekayasa.
Ia juga mengatakan saksi dari pemohon diimingi uang agar memberikan keterangan.
"Dalil-dalil pembagian uang menurut kami tidak beralaskan hukum," ujarnya, pada Kamis (4/9/2025) lalu.
Alimudin juga menegaskan, tidak terjadi kejadian khusus yang dapat menunda pemberlakuan ambang batas.
"Dimana selisiah antara pemohon dan terkait melewati ambang batas dua persen," jelasnya.
Bantahan KPU
KPU Barito Utara sebagai pihak termohon sebelumnya juga membantah tidak mendistribusikan C-Pemberitahuan atau undangan memilih kepasa pemilih paslon 02.
Kuasa Hukum Termohon, Saleh mengatakan, KPU Barito Utara menyampaikan rekapitulasi undangan memilih yang telah terdistribusikan kepada paslon 01 dan 02.
Hal itu, kata dia, sebagai bentuk keterbukaan termohon dan sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1797.
"Jadi sebetulnya tidak terdistribusikan itu, pemohon mendapatkannya dari pemohon," ucap Saleh.
Dalam pendistribusian C-Pemberitahuan oleh KPPS kepada yang terdaftar dalam DPT di Barito Utara, terdapat surat pemberitahuan yang dikembalikan.
Yang mana pengembalian tersebut akan dituangkan dalam rekapitulasi C-Pemberitahuan.
"Khususnya di Kecamatan Teweh Tengah yang dipersoalkan oleh pemohon," ujarnya.
Saleh menyampaikan, ada beberapa alasan pengembalian C-Pemberitahuan tersebut, mulai dari meninggal dunia, pindah domisili, tidak berada di tempat, serta pindah status.
Pihak Termohon juga telah mengajukan bukti foto pendistribusian C-Pemberitahuan tersebut.
Saleh menegaskan, KPPS telah mendistribusikan C-Pemberitahuan.
Namun, dalam prosesnya ada yang sedang tidak di rumah dan tidak bertemh keluarga yang bisa dipercaya, untuk menerima C-Pemberitahuan.
Meskipun tidak menerima C-Pemberitahuan, lanjut Saleh, masih ada pemilih yang tetap menggunakan hak pilihnya, kendati tak ada undangan memilih.
Karena itu, pihak termohon meminta agar Mahkamah menyatakan agar permohonan pemohon tidak dapat diterima, serta mengesahkan penetapan KPU Barito Utara terkait hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada PSU Barito Utara.
(*)
Klasemen Top Skor MLS Terbaru usai Hasil Inter Miami vs Seattle Sounders: Messi Terpaut Satu Gol |
![]() |
---|
Skor 2-0 Hasil Inter Miami vs Seattle Sounders: Duet Maut Messi - Alba Babak 1 |
![]() |
---|
Terbaru Katalog Promo Alfamart dan Indomaret Rabu 17 September 2025, cek Harga Hari ini |
![]() |
---|
Lokasi Demo Jakarta ke DPR RI Hari ini Rabu 17 September 2025, Aksi Ojek Online dan BEM UI |
![]() |
---|
LIVE Streaming TVRI Sport HD Badminton China Masters 2025, Jam Tayang 9 Wakil Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.