Pilkada Barito Utara 2025

Babak Baru Gugatan Hukum PSU Batara, Laporan Jimmy-Inry Tercatat di MK Tak Sekedar Formalitas

Praktisi Hukum di Kalimantan Tengah (Kalteng), Ari Yunus Hendrawan mengatakan, masuknya laporan paslon 02 Jimmy-Inry ke MK tak sekedar formalitas

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Dok Pribadi untuk Tribunkalteng.com
MEMASUKI BABAK BARU - Praktisi hukum di Kalteng, Ari Yunus Hendrawan mengatakan, laporan PSU Barito Utara ke MK memasuki baru setelah resmi teregister, Kamis (28/8/2025). 

"Kearifan lokal ini, mengajarkan bahwa keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu, dengan musyawarah dan adat sebagai pemandu moral komunitas," sambungnya.

Nilai-nilai kejujuran dan keadilan adat Huma Betang tersebut, kata dia, selayaknya menjadi cermin bagi Mahkamah dalam menangani sengketa. 

Ari menegaskan, setiap pihak mesti diperlakukan imbang tanpa diskriminasi, seperti saudara sekampung yang tinggal di bawah atap panjang yang sama. 

"Sebagaimana warga Dayak menjunjung belom bahadat (hukum adat) demi kedamaian bersama," tegas Ari.

"Demikian pula Mahkamah diharapkan menjunjung hukum negara dengan tegas tetapi arif, agar keputusan yang lahir kelak membawa berkah keadilan bagi semua pihak," imbuhnya.

Kini, dengan terdaftarnya gugatan PHP Kada Barito Utara, MK berdiri di persimpangan sejarah penegakan hukum. 

Menurut Ari, rakyat Barito Utara menaruh hormat dan harapan di depan pintu Mahkamah, memohon para hakim melaksanakan amanah konstitusi dengan jujur, transparan, tidak diskriminatif, dan taat prosedur sesuai PMK Nomor 3 Tahun 2024.

Baca juga: Laporan Perselisihan Hasil Pilkada Barito Utara Paslon Jimmy-Inry Resmi Teregsiter di MK

Baca juga: Jimmy-Inriaty Ajukan Gugatan ke MK Hasil PSU Pilkada Barito Utara, Ini Repsons Ketua KPU Batara

"Tiang-tiang Huma Betang yang kokoh mengingatkan kita bahwa keadilan akan tegak bila ditopang kejujuran dan tanggung jawab bersama. Maka, dengan semangat hukum yang menyala, kami menyerukan Mahkamah untuk bertindak setegas panglima adat yang tak gentar menegakkan kebenaran," tuturnya.

Ari mengingatkan, palu Mahkamah perlu diketuk dengan nurani yang bersih dan kepala tegak, seperti tetua adat memukul gong kebenaran.

"Sehingga, putusan yang lahir menghormati hakikat keadilan dan mengobarkan lagi semangat hukum di Bumi Barito Utara tercinta," tukasnya.

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved