Berita Palangka Raya

70 Ranmor Terjaring Operasi Penertiban Pajak di Palangka Raya, Total Tunggakan Capai Rp 34,9 Juta

Kendaraan yang menunggak pajar kendaraan bermotor terdiri dari 66 sepeda motor dan 4 mobil, dengan total perkiraan tagihan Rp 34.906.199.

BAPENDA PALANGKA RAYA UNTUK TribunKalteng.Com
PENERTIBAN PAJAK - Petugas Bapenda Kota Palangka Raya memeriksa kendaraan bermotor saat Operasi Gabungan Penertiban Pajak, di Jalan Yos Sudarso, pada Selasa (28/10/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM,PALANGKA RAYA – Sebanyak 862 kendaraan bermotor diperiksa dalam Operasi Gabungan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor, Selasa (28/10/2025), di Jalan Yos Sudarso, Kalimantan Tengah.

Dari jumlah tersebut, 70 kendaraan terbukti menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kendaraan yang menunggak terdiri dari 66 sepeda motor dan 4 mobil, dengan total perkiraan tagihan Rp 34.906.199.

Baca juga: Satpol PP Palangka Raya Tunggu Pemilik 56 Jeriken BBM dan Akan Diberikan Sanksi

Baca juga: Pembunuh Mahasiswi Kayong Utara Kalbar Didor di Sukamara Kalteng, Ini Kronologis Lengkap

Baca juga: Pencurian Kotak Amal di Masjid Nurul Alif di Sampit Kotim Gagal, Pelaku Berhasil Ditangkap Warga

Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 15.335.800 berhasil dibayarkan langsung di tempat melalui mobil Samsat keliling.

Kepala Bidang Penetapan, Keberatan, dan Pengawasan Bandan Pendapatan Daerah atau Bapenda Palangka Raya, Eddy Sunarto, mengatakan operasi gabungan ini bertujuan untuk menegakkan kepatuhan wajib pajak.

Tak hanya itu, operasi tersebut juga untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor di Kota Palangka Raya.

“Penertiban ini mempermudah masyarakat membayar pajak tanpa harus datang ke kantor Samsat. Petugas juga langsung menindaklanjuti kendaraan yang menunggak dan memfasilitasi pembayaran di tempat,” ujar Eddy.

Bukan cuma Bapenda dan Samsat, kegiatan tersebut juga melibatkan Polda Kalteng, yang bertugas menjaga kelancaran lalu lintas dan keamanan selama penertiban.

Petugas kepolisian memastikan semua kendaraan menunggak ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Jasa Raharja hadir untuk memberikan sosialisasi perlindungan asuransi kecelakaan lalu lintas, terutama bagi kendaraan yang mengikuti razia.

Langkah ini bagian dari penegakan regulasi dan keselamatan publik.

Operasi gabungan ini berlangsung tiga hari, mulai 28 hingga 30 Oktober 2025, dengan jam pelaksanaan 08.00–12.00 WIB. 

Lokasi razia akan berbeda setiap harinya agar seluruh wilayah Kota Palangka Raya tercakup.

Eddy menegaskan, kegiatan ini bukan sekadar sosialisasi, tetapi bagian dari penertiban pajak kendaraan bermotor. 

Kepatuhan wajib pajak diharapkan meningkatkan PAD Kota Palangka Raya, sekaligus mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

(Tribunkalteng.com)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved