Berita Palangka Raya
Satpol PP Palangka Raya Tunggu Pemilik 56 Jeriken BBM dan Akan Diberikan Sanksi
Jika pemilik hadir akan dikenakan sanksi sesuai prosedur, termasuk pembuatan Berita Acara Pemeriksaan dan diteruskan ke pihak berwenang.
Penulis: Arai Nisari | Editor: Pangkan Banama Putra Bangel
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Satpol PP Kota Palangka Raya masih menunggu pemilik 56 jeriken Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, termasuk 4 jeriken berisi Pertalite 20 liter, yang diamankan tim gabungan Pemkot dan Pertamina seminggu lalu, Selasa (21/10/2025).
Kepala Satpol PP Palangka Raya, Berlianto, mengatakan jeriken tersebut masih tersimpan di kantor Satpol PP, dan pihaknya membuka kesempatan bagi warga yang merasa memiliki untuk datang.
“Kami persilakan mereka yang merasa punya untuk datang ke kantor. Tapi sampai sekarang, belum ada yang datang,” ujar Berlianto, Selasa (28/10/2025).
Baca juga: Pembunuh Mahasiswi Kayong Utara Kalbar Didor di Sukamara Kalteng, Ini Kronologis Lengkap
Baca juga: Cegah Harga Beras Meroket, Satgas Pangan Kobar Inspeksi Mendadak di Pasaran
Baca juga: Kajati Kalteng Lakukan Rotasi, Ini Daftar 13 Pejabat Struktural Kejati dan Kejari Resmi Dilantik
Jika pemilik hadir, mereka akan dikenakan sanksi sesuai prosedur, termasuk pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan diteruskan ke pihak berwenang.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat, khususnya Pasal 42, yang melarang:
1. Menjual bahan bersubsidi tanpa izin resmi;
2. Melakukan atau memberi peluang penimbunan bahan bersubsidi;
3. Menyalahgunakan bahan bersubsidi untuk kepentingan pribadi atau kelompok sehingga merugikan masyarakat lain;
4. Mengumpulkan, menyembunyikan, atau menimbun bahan bersubsidi di tempat yang berpotensi menimbulkan bahaya, seperti kebakaran atau ledakan.
Beberapa jeriken ditemukan dirantai dalam beberapa kelompok, sehingga diperkirakan milik sejumlah orang.
“Kami tetap menunggu kedatangan mereka. Jika tidak ada yang hadir, jeriken akan diamankan sesuai prosedur,” tambah Berlianto.
Jeriken ini sebelumnya ditemukan pada sebuah lahan kosong di Jalan Mahakam pan pengamanan dilakukan untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran.
Hal tersebut agar masyarakat yang membeli untuk kebutuhan pribadi tidak dirugikan akibat praktik pelangsiran.
Perda tersebut juga menekankan penyelenggaraan ketertiban dan ketentraman masyarakat, yang dilakukan Satpol PP melalui pendekatan informatif, dialogis, dan persuasif, bekerja sama dengan pihak terkait untuk menjaga kelancaran distribusi BBM.
(Tribunkalteng.com)
| Kajati Kalteng Lakukan Rotasi, Ini Daftar 13 Pejabat Struktural Kejati dan Kejari Resmi Dilantik |
|
|---|
| Pesan Gubernur Agustiar di Hari Sumpah Pemuda: Anak Muda Kalteng Berkarakter dan Mindset Positif |
|
|---|
| Ikut Pemantapan Pimpinan Daerah di Lemhanas 2 Minggu, Fairid Pastikan Kebijakan Tetap Berjalan |
|
|---|
| Pelarian Berakhir di Palangka Raya Kalteng, 2 Tahanan Polsek Samarinda Kota Kabur Dibekuk Polisi |
|
|---|
| Blak-blakan Soal Efisien, Gubernur Kalteng Malah Ungkap Gaji Diberi untuk Sosial dan Keagamaan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.