Berita Palangka Raya

Satpol PP Palangka Raya Tunggu Pemilik 56 Jeriken BBM dan Akan Diberikan Sanksi

Jika pemilik hadir akan dikenakan sanksi sesuai prosedur, termasuk pembuatan Berita Acara Pemeriksaan dan diteruskan ke pihak berwenang. 

ISTIMEWA
MENGAMANKAN - Petugas Satpol PP bersama Tim Gabungan Kota Palangka Raya mengamankan jeriken berisi BBM bersubsidi yang ditemukan di lahan kosong di Jalan Mahakam, Selasa (21/10/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Satpol PP Kota Palangka Raya masih menunggu pemilik 56 jeriken Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, termasuk 4 jeriken berisi Pertalite 20 liter, yang diamankan tim gabungan Pemkot dan Pertamina seminggu lalu, Selasa (21/10/2025).

Kepala Satpol PP Palangka Raya, Berlianto, mengatakan jeriken tersebut masih tersimpan di kantor Satpol PP, dan pihaknya membuka kesempatan bagi warga yang merasa memiliki untuk datang.

“Kami persilakan mereka yang merasa punya untuk datang ke kantor. Tapi sampai sekarang, belum ada yang datang,” ujar Berlianto, Selasa (28/10/2025).

Baca juga: Pembunuh Mahasiswi Kayong Utara Kalbar Didor di Sukamara Kalteng, Ini Kronologis Lengkap

Baca juga: Cegah Harga Beras Meroket, Satgas Pangan Kobar Inspeksi Mendadak di Pasaran

Baca juga: Kajati Kalteng Lakukan Rotasi, Ini Daftar 13 Pejabat Struktural Kejati dan Kejari Resmi Dilantik

Jika pemilik hadir, mereka akan dikenakan sanksi sesuai prosedur, termasuk pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan diteruskan ke pihak berwenang. 

Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat, khususnya Pasal 42, yang melarang:

1. Menjual bahan bersubsidi tanpa izin resmi;

2. Melakukan atau memberi peluang penimbunan bahan bersubsidi;

3. Menyalahgunakan bahan bersubsidi untuk kepentingan pribadi atau kelompok sehingga merugikan masyarakat lain;

4. Mengumpulkan, menyembunyikan, atau menimbun bahan bersubsidi di tempat yang berpotensi menimbulkan bahaya, seperti kebakaran atau ledakan.

Beberapa jeriken ditemukan dirantai dalam beberapa kelompok, sehingga diperkirakan milik sejumlah orang. 

“Kami tetap menunggu kedatangan mereka. Jika tidak ada yang hadir, jeriken akan diamankan sesuai prosedur,” tambah Berlianto.

Jeriken ini sebelumnya ditemukan pada sebuah lahan kosong di Jalan Mahakam pan pengamanan dilakukan untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran.

Hal tersebut agar masyarakat yang membeli untuk kebutuhan pribadi tidak dirugikan akibat praktik pelangsiran.

Perda tersebut juga menekankan penyelenggaraan ketertiban dan ketentraman masyarakat, yang dilakukan Satpol PP melalui pendekatan informatif, dialogis, dan persuasif, bekerja sama dengan pihak terkait untuk menjaga kelancaran distribusi BBM.

(Tribunkalteng.com)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved