TAG
Satpol PP Palangka Raya
-
Jika pemilik hadir akan dikenakan sanksi sesuai prosedur, termasuk pembuatan Berita Acara Pemeriksaan dan diteruskan ke pihak berwenang.
Selasa, 28 Oktober 2025
-
Patroli balap liar merupakan tindak lanjut dari instruksi langsung Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin.
Minggu, 13 Juli 2025
-
Satpol PP mengeluarkan surat peringatan pada pedagang, dengan waktu 7×24 jam untuk membongkar sendiri bangunan atau lapak yang melanggar.
Senin, 23 Juni 2025
-
Kepala Satpol Kota Palangka Raya, Berlianto mengatakan, penghentian pembangunan KPR karena develover belum mengantongi dan melengkapi perizinan
Jumat, 20 Juni 2025